CPNS 2021
Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Tiap Bulan Jika Lolos CPNS 2021
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS.
Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
6. Perjalanan Dinas
Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.
PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.
Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Baca juga: Persyaratan Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK
Artikel ini telah tayang di Tribun Jogja dengan judul Jika Anda Lolos Seleksi CPNS 2021, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Tiap Bulan