Hore! BLT Subsidi Gaji Kemungkinan Dilanjutkan, Ini Alasannya

Kementerian Ketenagakerjaan pun masih menginginkan program subsidi gaji kembali berlanjut di tahun 2021 ini.

Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - menantikan BLT subsidi gaji karyawan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagi pekerja swasta berpendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tentu masih berharap mendapatkan BLT BPJS Kesehatan seperti tahun lalu.

Kementerian Ketenagakerjaan pun masih menginginkan program subsidi gaji kembali berlanjut di tahun 2021 ini.

Kendati demikian, masih belum ada kelanjutan kabar apakah penyaluran subsidi upah masih berlanjut atau dihentikan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh untuk 2021 bisa didiskusikan jika sudah menimbang beberapa hal penting.

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021, “kata Menaker Ida, dikutip Tribunjogja.com dari laman Kemenaker, Senin (25/1/2021).

Baca juga: BLT subsidi Gaji Gelombang 3 Ditiadakan? Ini Jawaban Kemnaker

Sedangkan untuk program Program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2020, proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang.

Dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000.

Atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca juga: Masih Menunggu Disalurkan, Menaker Ungkap Fakta Baru tentang Subsidi Gaji Karyawan Swasta

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01/2021)

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal sebagai berikut

1. Duplikasi data

2. Nomor rekening yang tidak valid

3. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved