Profil 5 Nama yang Disebut Terlibat Kudeta Partai Demokrat, Moeldoko hingga Nazaruddin

AHY menggelar konferensi pers dan menyebut ada lima aktor dibalik upaya makar tersebut.

Tayang:
Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews/Jeprima
Komandan Kogasma Pemenangan Pemilu Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi para kader DPD Partai Demokrat saat memberikan pernyataan kepada awak media usai menggelar Rapat Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2019 di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). Menurutnya tujuan rapat konsolidasi ini agar pimpinan partai bisa menyaring aspirasi dari seluruh kader di daerah 

Marzuki termasuk orang lama di Partai Demokrat.

Marzuki disebut sebagai salah satu aktor dibalik upaya kudeta di tubuh Partai Demokrat oleh Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik melalui pesan singkat pada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Dilansir dari laman pribadinya, www.marzukialie.com, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dibtahun 2013-2015, kemudian juga menjadi Wakil Ketua Dewan Pembuna Partai Demokrat di tahun 2010-2013.

Marzuki juga aktif menjadi anggota tim kampanye SBY-JK di tahun 2004 dan SBY-Budiono pada tahun 2009.

Ia pernah bersaing dengan Anas Urbaningrum dalam perebutan kursi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010 silam.

Saat ini Marzuki menjabat sebagai Rektor Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Palembang.

3. Muhammad Nazaruddin

Hari ini melalui pesan singkat pada Kompas.com, politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik, menyebut Nazaruddin sebagai salah satu aktor upaya perebutan kepemimpinan si tubuh Partai Demokrat.

Nazaruddin sendiri adalah mantan pejabat penting di struktural Partai Demokrat: Bendahara Umum Partai Demokrat.

Nama Nazaruddin akrab dengan beberapa kasus korupsi di Indonesia.

Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp.209 juta subsider 4 bulan kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2012 silam, dalam kasus korupsi Wisma Atlet.

Nazaruddin juga kembali dijatuhui vonis setelah dianggap bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Ia dijatuhu hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 mikiar subsider 1 tahun kurungan.

Pada perkara tersebut Nazaruddin didajwa menerima gratifikasi dari PT Dura Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kseheatan dengan jumlah mencapai Rp 40,37 miliar.

Nazaruddin baru menghirup udara bebas pada 13 Agustus 2020 lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved