Ganjil Genap Kota Bogor

Hari Ini Ganjil Genap Diberlakukan di Kota Bogor, Ada 11 Chek Point Catat Lokasinya

Penerapan ganjil genap di Kota Bogor diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (6/2/2021).

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Bima Arya saat kordinasi teknis pelaksanaan ganjil genap di Balaikota Bogor, Jumat (5/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Hari ini penerapan aturan ganjil genap di Kota Bogor diberlakukan.

Penerapan ganjil genap ditujukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Kota Bogor ditetapkan oleh Satgas Covid-19 sebagai wilayah zona merah.

Pemerintah Kota Bogor dan Forkopinda telah menyiapkan 11 chek point yang tersebar di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap akan dilakukan selama 24 jam dititik chek point pos statis dan dinamis.

"Berlaku 24 jam diseluruh ruas jalan, tetapi akan ada pos statis dan pos dinamis, pos statis itu dari jam 8.00 WIB pagi sampai pukul 20.00 WIB, lewat dari itu sebelum dan sesudahnya dinamis saja berputar menjaga dan pengawasannya," katanya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengingatkan bahwa kebijakan ganjil genap bukan untuk mengurangi volume kendaraan namun tentang protokol kesehatan

"Sehingga tidak ada sanksi tilang tetapi adanya sanksi yang sudah diatur dalam perwali terkait dengan pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Dalam pemberlakukan aturan ganjil genap di masa PPKM, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan nantinya kendaraan yang tidak sesuai dengan kebijakan ganjil genap akan diputar balikan di pos statis.

Kabupaten Bogor Tak Terapkan Ganjil Genap, Kapolres : Rapid Antigen Cukup Efektif

Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Sanksi Tilang Dalam Aturan Ganjil Genap Kota Bogor

Meski demikian kendaraan yang memiliki produktivitas dan bisa dibuktikan dengan penjelasan yang benar maka akan diperkenankan melintas tanpa mengikuti aturan ganjil genap.

"Sehingga kami juga punya diskresi terkait pelaksanaanya kalau memang mendesak dan sebagainya mau ke rumah sakit dan sebagainya tidak ada masalah tidak usah khawatir tetapi yang kita tekankan adalah masyarakat harus sadar bahwa ini terkait dengan protokol kesehatan seiring meningkatnya angka yang sangat tinggi covid di Kota Bogor," ujarnya.

Nantinya dalam penerapan ganjil genap ada 6 titik chek poin di wilayah enam polsek di Kota Bogor.

Diantaranya adalah di Pos Sekat Bubulak ( Polsek Bogor Barat).

Pos Sekat Yasmin (Polsek Tanah Sareal)

Po Sekat Gunung Batu (Polsek Bogor Tengah)

Pos Sekat Pomad (Polsek Bogor Utara)

Pos Sekat GT Bogor Timur (Polsek Bogor Timur)

Pos Simpang Ciawi (Polsek Bogor Selatan)

Selain itu juga akan ada penyekatan di tujuh titik diantaranya adalah di Simpang RSUD, Simpang Air Mancur, Simpang Bantarjari, Simpang Jalak Harupat, Simpang Tugu Kujang, Simpang Sukasari, Simpang Irama Nusantara.

"Nanti dititik itu akan dilakukan pengecekan dan yang tidak sesuai akan diminta putar balik," katanya.

Namun, jika nantinya terjadi kepadatan ataupun kamacetan pihak kepolisian langsung akan melakukan diskresi.

Ganjil Genap Tidak Berlaku Untuk Pekerja

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan kebijakan ganjil genap bukan ditunjukan untuk menghambat produktivitas.

"Ini (kebijakan ganjil gena) ditujukan fokus untuk prokes terutama orang-orang yang tidak jelas tujuannya," kata Bima Jumat (5/2/2021) saat kordinasi teknis pelaksanaan ganjil gendap di Balaikota.

Menakar Aturan Ganjil Genap, Jateng di Rumah Saja dan PPKM Jilid 2 di DKI, Mana yang Paling Efektif?

Ganjil Genap Tidak Berlaku Bagi Warga yang Hendak Bekerja, Asal Punya ID Card

Tetapi kata Bima bagi masyarakat yang berkegiatan atau mobilitasnya untuk bekerja, melayani publik, untuk unit perekonomian, masih tetap bisa melintas tanpa mengikuti aturan ganjil genap.

Dilokasi yang sama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengingatkan bahwa kebijakan ganjil genap bukan untuk mengurangi volume kendaraan namun untuk menjalankan protokol kesehatan.

"Sehingga tidak ada sanksi tilang, tetapi adanya sanksi yang sudah diatur dalam Perwali terkait dengan pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya

Peraturan ganjil genap akan mulai dilakukan penerapan sosialisasi pada Jumat, 5 Februari 2021 dan mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor.
Peraturan ganjil genap akan mulai dilakukan penerapan sosialisasi pada Jumat, 5 Februari 2021 dan mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor. (Istimewa/Pemkot Bogor)

Kombes Pol Susatyo mengatakan pengecualian aturan ganjil genap berlaku untuk mereka yang mobilitasnya untuk bekerja dan urgent.

"Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggalnya maka akan kami putar balik yang kedua kalau memang bisa menyampaikan bahwa ini terkait produktivitas apa itu produktivitas mungkin mengantar sembako, ojol, taksi online, sebagainya dan bisa dibuktikan,  kalau karyawan dia bisa menunjukan name take karyawannya atau id card,  dan sebagainya itu pasti kita bebaskan," katanya.

Ganjil Genap Tidak Berlaku di Wilayah Kabupaten Bogor

Namun, untuk mereka yang tujuannya hanya berlibur atau tidak memiliki tujuan yang jelas itu harus mengikuti aturan ganjil genap.

"Yang tidak ada kebutuhan terkait dengan produktivitas hanya untuk jalan-jalan dan sebagainya tentu akan kita putar balikan, sehingga kami juga punya diskresi terkait pelaksanaannya kalau memang mendesak dan sebagainya mau ke rumah sakit dan sebagainya tidak ada masalah tidak usah khawatir tetapi yang kita tekankan adalah masyarakat harus sadar bahwa ini terkait dengan protokol kesehatan seiiring meningkatnya angka Covid-19 yang sangat tinggi covid di Kota Bogor," katanya(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved