Ganjil Genap Kota Bogor
Kota Bogor Berlakukan Ganji Genap, Masih Banyak Plat Nomor Tak Sesuai Berseliweran
Namun rupanya masih ada kendaraan dengan nomor belakang ganjil disejumlah parkiran ruas jalan dan restoran.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kebijakan ganjil genap di Kota Bogor mulai berlaku hari ini, Sabtu (6/2/2021).
Karena saat ini berada ditanggal genap, artinya kendaraan yang bisa melintas hanya kendaraan yang memiliki nomer belakang ganjil.
Meski demikian ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan seperti kendaraan dinas yang digunakan untuk dinas, kendaraan yang digunakan untuk bekerja, ambulance, pemadam kebakaran dan sebagainya.
Namun rupanya masih ada kendaraan dengan nomor belakang ganjil disejumlah parkiran ruas jalan dan restoran.
Pantauan TribunnewsBogor.com sekitar pukil 11.00 WIB tadi sejumlah kendaraan dengan nomer belakang ganjil berada diarea parkir restoran di Jalan Padi dan sejumlah restoran di Jalan Pajajaran.
Tidak hanya itu beberapa kendaraan sepeda motor dan roda empat juga banyak melintas di wilayah Suryakancana.
Bahkan ada kendaraan dinas DKI Jakarta dan sejumlah kendaraa dengan nomer belakang ganjil terlihat parkir dikomplek pertokoan Jalan Suryakancana.
Sementara itu beberapa waktu lalu Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan kebijakan ganjil genap bukan ditunjukan untuk menghambat produktivitas.
"Ini (kebijakan ganjil gena) ditujukan fokus untuk prokes terutama orang-orang yang tidak jelas tujuannya," kata Bima Jumat (5/2/2021) saat kordinasi teknis pelaksanaan ganjil gendap di Balaikota.
Tetapi kata Bima bagi masyarakat yang berkegiatan atau mobilitasnya untuk bekerja, melayani publik, untuk unit perekobomian, masih tetap bisa melintas tanpa mengikuti aturan ganjil genap.
Dilokasi yang sama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengingatkan bahwa kebijakan ganjil genap bukan untuk mengurangi volume kendaraan namun untuk menjalankan protokol kesehatan.
"Sehingga tidak ada sanksi tilang, tetapi adanya sanksi yang sudah diatur dalam Perwali terkait dengan pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya
Kombes Pol Susatyo mengatakan pengecualian aturan ganjil genap berlaku untuk mereka yang mobilitasnya untuk bekerja dan urgent.
"Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggalnya maka akan kami putar balik yang kedua kalau memang bisa menyampaikan bahwa ini terkait produktivitas apa itu produktivitas mungkin mengantar sembako, ojol, taksi online, sebagainya dan bisa dibuktikan, kalau karyawan dia bisa menunjukan name take karyawannya atau id card, dan sebagainya itu pasti kita bebaskan," katanya.