Ganjil Genap Kota Bogor

Pakai Mini Cooper dengan Pelat Nomer Ganjil, Ayu Ting Ting Diminta Putar Balik

Hal itu dikarenakan kendaraan mini cooper s cabriolet yang dikendarai Ayutingting memiliki nomer belakang ganjil yakni B 2409.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Ist
Ayu Ting Ting kena aturan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021), diminta putar balik oleh petugas. 

Pantauan TribunnewsBogor.com di pintu keluar Gerbang Tol Bogor, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur sejumlah kendaraan yang memiliki nomer belakang ganjil terpaksa diputar balikan.

"Siang Pak, mohon izin saat ini sedang diberlakukan ganjil genap dan nomer polisi kendaraan bapak belakangnya ganjil, bapak keperluan di Kota Bogor mau kemana?," kata Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo.

Sejumlah pelanggar ganjil genap di pintu keluar Tol Bogor, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor diminta putar balik oleh Bima Arya.
Sejumlah pelanggar ganjil genap di pintu keluar Tol Bogor, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor diminta putar balik oleh Bima Arya. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Pengendara itu mengatakan bahwa hanya ingin jalan-jalan mencari makanan di Kota Bogor.

Karena memiliki tujuan hganjil genap, kendaraan itu pun terpaksa diputar balik.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan kebijakan ganjil genap bukan ditunjukan untuk menghambat produktivitas.

"Ini (kebijakan ganjil gena) ditujukan fokus untuk prokes terutama orang-orang yang tidak jelas tujuannya," kata Bima Jumat (5/2/2021) saat kordinasi teknis pelaksanaan ganjil gendap di Balaikota.

Tetapi kata Bima bagi masyarakat yang berkegiatan atau mobilitasnya untuk bekerja, melayani publik, untuk unit perekobomian, masih tetap bisa melintas tanpa mengikuti aturan ganjil genap.

Dilokasi yang sama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengingatkan bahwa kebijakan ganjil genap bukan untuk mengurangi volume kendaraan namun untuk menjalankan protokol kesehatan.

"Sehingga tidak ada sanksi tilang, tetapi adanya sanksi yang sudah diatur dalam Perwali terkait dengan pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya

Kombes Pol Susatyo mengatakan pengecualian aturan ganjil genap berlaku untuk mereka yang mobilitasnya untuk bekerja dan urgent.

Sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan kebijakan ganjil genap di  Kota Bogor terpaksa diputar balikan, Sabtu (6/2/2021).
Sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor terpaksa diputar balikan, Sabtu (6/2/2021). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

"Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggalnya maka akan kami putar balik yang kedua kalau memang bisa menyampaikan bahwa ini terkait produktivitas apa itu produktivitas mungkin mengantar sembako, ojol, taksi online, sebagainya dan bisa dibuktikan,  kalau karyawan dia bisa menunjukan name take karyawannya atau id card,  dan sebagainya itu pasti kita bebaskan," katanya.

Namun untuk mereka yang tujuannya hanya berlibur atau tidak memiliki tujuan yang jelas itu harus mengikuti aturan ganjil genap.

"Yang tidak ada kebutuhan terkait dengan produktivitas hanya untuk jalan-jalan dan sebagainya tentu akan kita putar balikan, sehingga kami juga punya diskresi terkait pelaksanaannya kalau memang mendesak dan sebagainya mau ke rumah sakit dan sebagainya tidak ada masalah tidak usah khawatir tetapi yang kita tekankan adalah masyarakat harus sadar bahwa ini terkait dengan protokol kesehatan seiiring meningkatnya angka Covid-19 yang sangat tinggi covid di Kota Bogor," katanya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved