Pembunuh Perempuan di Denpasar Ditangkap, Pukul dengan Tabung Gas, Dipicu Utang Rp 500.000
Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu tewas karena dipukul tabung gas berukuran tiga kilogram di bagian kepala.
Tersangka ikut masuk ke dalam rumah dan melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak dua kali dan memiting leher korban.
Korban melakukan perlawanan dengan mengigit tangan kiri pelaku.
Tersangka kemudian mendorong korban dan terjatuh membentur tembok.
"Pelaku mendekati korban dan saat itu melihat tabung gas. Pelaku mengambil tabung gas tersebut dan melakukan pemukulan ke kepala korban hingga berdarah," kata Jansen.
Tersangka bersama istrinya lalu meninggalkan korban dan pergi ke Bondowoso, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Denpasar, Dipukul dengan Tabung Gas, Dipicu Utang Rp 500.000"
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor : Khairina