Gisel Tersangka
Sempat Bungkam, Gading Marten Tanggapi Kasus Video Syur Gisel, Sebut Nama Wijin : Gue di Belakang Lu
Meski cemas, Gading Marten nyatanya tetap akan mendukung Gisel. Ya, Gading Marten bahkan mengaku siap melakukan apa saja guna mendukung Gisel.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Karenanya, Gading Marten pun melayangkan pesan mendalamnya untuk Wijin.
Diakui Gading Marten, ia akan berdiri di belakang Wijin dan Gisel.
Gading Marten akan terus mendukung Gisel dan juga Wijin.
"Gue sebagai mantan suaminya, berada di belakang mereka (Gisel dan Wijin)," kata Gading Marten seraya tersenyum.
• Satpol PP Ungkap Cerita saat Masuk ke Sarang PSK, Temukan Wanita Tak Berbusana : Kamarnya Kita Ketok
• Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 6 Februari 2021, Gemini dan 3 Zodiak Ini Bakal Ketemu Sosok Spesial
Meski tak mengenal Wijin dan belum pernah berbincang, Gading Marten nyatanya tetap memberi dukungan pada kekasih Gisel itu.
Pun jika nantinya Wijin akan menikah dengan Gisel.
Gading Marten mengaku ikhlas dan mendukung apapun keputusan Gisel.
"Sekarang Gisel sama Wijin arahnya mau ke mana itu hak mereka. Gue cuma apapun yang lu butuh, gue siap bantu. Misalnya mereka ke jenjang berikutnya, Gue ikhlas. Gue happy kalau Gisel happy," akui Gading Martenn.
Seperti diketahui, artis Gisella Anastasia atau Gisel belum lama ini tersandung kasus video syur.
Alhasil, Gisel pun kini resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Tak cuma Gisel, Nobu, lawan main Gisel di video syur itu juga turut dijadikan tersangka
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020 itu.
• Kisah Pria Beristri Pasrah Dipaksa Nikah Usai Kepergok Mesum Dengan Selingkuhan: Maharnya Rp200 Ribu
• Andi Mallarangeng Sebut Moeldoko Didukung Pak Lurah Maju di Pilpres 2024, Nasdem : Gosip Tak Jelas
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.