Divonis 10 Tahun, Jaksa Pinangki Belum Putuskan Banding atau Tidak
Kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk mengatakan pihaknya saat ini belum memutuskan apakah bakal mengajukan banding atas vonis tersebut atau tidak.
Editor:
Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Diketahui dalam kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki didakwa dengan pasal berlapis.
Pertama, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Kedua, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Pinangki Belum Putuskan Banding atau Tidak Sikapi Vonis 10 Tahun Penjara,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/jaksa-pinangki-divonis-10-tahun.jpg)