Artis Terjerat Narkoba
Sosok Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Terjerat Narkoba, Ditangkap Setelah Pesan Sabu
Sebelum ditangkap, Beiby Putri diketahui memesan sabu kepada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wanita model majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Beiby Putri ditangkap di kamar apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada 5 Februari 2021.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu.
Plastik tersebut masing-masing berisi sabu seberat 1,85 gram dan 0,2 gram.
Sebelum ditangkap, Beiby Putri diketahui memesan sabu kepada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Hasil interogasi awal, pelaku memesan sabu kepada seseorang yang berinial R di daerah Johar Baru," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (10/2/2021).
Sebelumnya Beiby juga pernah memesan sebanyak empat kali kepada orang yang sama
Selain itu, Beiby juga turut menawarkan sabu kepada seseorang.
"Pelaku menawarkan sabu ke seseorang yang inisial D," kata Yusri.
Profil Beiby Putri
Beiby Putri dikenal sebagai model majalah dewasa.
• Kronologi Model Majalah Dewasa Ditangkap karena Narkoba, Begini Pengakuan Beiby Putri
• Penjelasan Polisi Soal Penangkapan Model Majalah Dewasa Beiby Putri
Saat ini, ia berusia 28 tahun.
Di akun Facebooknya, Beiby menuliskan ia lahir di Lampung, 23 Maret 1992.
Untuk domisili, Beiby menulis ia tinggal di Jakarta.
Selain aktif di Facebook, Beiby juga kerap membagikan aktifitasnya di akun Instagramnya.