Artis Terjerat Narkoba

Sosok Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Terjerat Narkoba, Ditangkap Setelah Pesan Sabu

Sebelum ditangkap, Beiby Putri diketahui memesan sabu kepada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
ILUSTRASI Barang bukti sabu/ Model majalah dewasa Beiby Putri ditangkap terkait narkoba. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wanita model majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.

Beiby Putri ditangkap di kamar apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada 5 Februari 2021.

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu.

Plastik tersebut masing-masing berisi sabu seberat 1,85 gram dan 0,2 gram.

Sebelum ditangkap, Beiby Putri diketahui memesan sabu kepada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Hasil interogasi awal, pelaku memesan sabu kepada seseorang yang berinial R di daerah Johar Baru," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (10/2/2021). 

Sebelumnya Beiby juga pernah memesan sebanyak empat kali kepada orang yang sama

Selain itu, Beiby juga turut menawarkan sabu kepada seseorang.

"Pelaku menawarkan sabu ke seseorang yang inisial D," kata Yusri.

Profil Beiby Putri

Beiby Putri dikenal sebagai model majalah dewasa.

Kronologi Model Majalah Dewasa Ditangkap karena Narkoba, Begini Pengakuan Beiby Putri

Penjelasan Polisi Soal Penangkapan Model Majalah Dewasa Beiby Putri

Saat ini, ia berusia 28 tahun.

Di akun Facebooknya, Beiby menuliskan ia lahir di Lampung, 23 Maret 1992.

Untuk domisili, Beiby menulis ia tinggal di Jakarta.

Selain aktif di Facebook, Beiby juga kerap membagikan aktifitasnya di akun Instagramnya.

Akun instagramnya beralamat di @bpofficial92 dengan jumlah folowernya saat ini sebanyak 44 ribu lebih.

Adapun akun Facebooknya yakni Beiby Putri (Pecinta Beiby).

Beiby terakhir postingan di akun facebooknya pada 25 Oktober 2020 lalu.

Kronologi Penangkapan Beiby Putri

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, penangkapan terhadap Beiby berawal dari laporan yang diterima polisi.

"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di loby apartemen. Diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021) dikutip dari Kompas.com.

Polisi kemudian menangkap Beiby dan melakukan penggeledahan di kamarnya dengan disaksikan oleh petugas pengamanan apartemen tersebut.

"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan 2 plastik klip yang diduga sabu, kemudian orang tersebut diamankan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Adapun Beiby dinyatakan positif menggunakan sabu setelah menjalani tes urine di Biddokes Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pemeriksaan, Beiby mengaku barang haram tersebut dipesan dari seorang pria berinisal R di Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap R," kata Yusri.

Berdasarakan penangkapan Beiby, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, cengklong, sedotan, korek, ponsel dan dua plastik klip kecil diduga berisi sabu berat 1,85 gram dan 0,20 gram.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved