KRONOLOGI Tahanan Polres Tewas Usai Dijemput Paksa di Rumah, Keluarga Kaget saat Kain Kafan Dibuka

Ketiga orang yang datang ke rumah korban tak memperkenalkan diri. Ketiga orang itu juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com
Ilustrasi tahanan 

Keenam terduga penganiaya tersebut berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR.

Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam
Peraturan Kapolri (PerKapolri) Nomor 14 Tahun 2011.

Atas peristiwa tersebut, Ade Yaya menegaskan Polda Kaltim tidak mentoleransi perbuatan pelanggaran disiplin atau pelanggaran
kode etik maupun pelanggaran hukum oleh anggota Polri.

“Karena itu ancaman terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh enam terduga ialah pemberhentian tidak dengan hormat,”
tegas dia.

Saat ini Propam Polda Kaltim sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari terduga pelaku anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah
sakit dan keluarga korban.

Sudah Ditetapkan Tersangka

Keenam orang oknum polisi Polresta Balikpapan yang diduga melakukan penganiayaan tehadap tahanan bernama Hernam kini sudah
ditetapkan sebagai tersangka.

Kisah Pilu Gadis Korban Pembunuhan di Garut, Ayah Wafat, Ditinggal Ibu Jadi TKI Sejak Umur 1 Tahun

Sosok Pembunuh Gadis Muda Tertancap Bambu Terungkap, Tangis Ibu di Arab Pecah: Gak Bisa Pulang

Kadiv Humas Mabes Polri, Iren Argo Yuowono umumkan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Iren Argo Yuowono umumkan. (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Mereka juga dikenai sanksi pidana serta kode etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan enam polisi itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan
Timur.

"Kami sudah mendapatkan saksi tujuh orang dan kemudian kami mendapatkan juga keterangan tersangka, ada enam," kata Argo dalam
konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Argo mengatakan kasus dugaan penganiayaan itu terus diproses penyidik Polda Kaltim.

Argo menegaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turut mengawasi perkembangan kasus tersebut.

"Tentunya Propam Kalimantan Timur juga di-backup oleh Div Propam Mabes Polri untuk mengawasi," ujarnya.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved