Pengakuan Oknum Guru yang Puluhan Kali Nodai Gadis 17 Tahun, Awalnya Diajak ke Rumah: Sudah 10 Kali
Aksi biadab dilakukan oleh seorang oknum guru kepada sisiwinya sendiri. Gadis berusia 17 tahun itu malah diperdaya
Editor:
Damanhuri
Terlebih, DIF kemudian diketahui menjalin asmara dengan remaja pria yang lain.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian pasal berlapis. Pasal 81 Ayat 1 dan 2, Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Guru Rudapaksa Siswinya hingga Puluhan Kali, Berawal Janji Dibelikan Es Krim