Pengakuan Oknum Guru yang Puluhan Kali Nodai Gadis 17 Tahun, Awalnya Diajak ke Rumah: Sudah 10 Kali
Aksi biadab dilakukan oleh seorang oknum guru kepada sisiwinya sendiri. Gadis berusia 17 tahun itu malah diperdaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi biadab dilakukan oleh seorang oknum guru kepada sisiwinya sendiri.
Gadis berusia 17 tahun itu malah diperdaya hingga puluhan kali oleh sang guru.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video korban jika korban menolak.
• Pengakuan Pelaku yang Tusuk Tubuh Pacarnya Pakai Bambu: Dicekik, Lalu Dibanting
• Petaka Cinta Segitiga Janda dan 2 Kakek, Dibuat Tak Berdaya saat Kepergok Tanpa Busana
• Pengakuan Ayah yang Nodai Putri Kandungnya, Jeritan Korban Terdengar Sang Ibu di Balik Dinding Kamar
Korban melancarkan aksinya pertama kali dengan iming-iming es krim dan makan.
Nasib malang dialami DIF (17), pelajar putri di salah satu sekolah setingkat SMA di Kecamatan Solokuro, Lamongan.
Ia menjadi korban nafsu bejat F (26), salah seorang oknum guru yang ada di sekolahnya.
F yang masih lajang diduga jatuh hati terhadap DIF yang merupakan anak didiknya.
Namun, hal itu tidak mendapat respons sebaliknya.
Sehingga, F berinisiatif mengajak korban ke rumah miliknya, dengan korban dijanjikan bakal dibelikan es krim sekaligus diajak makan.
Trik tersebut sukses membuat korban datang bertamu ke rumah F.

Pada saat berada di rumah pelaku itulah, korban pertama kali disetubuhi oleh F.
Kejadian ini sekitar Maret 2019, di mana korban juga tidak menyadari jika persetubuhan tersebut direkam secara tersembunyi oleh pelaku.
"Tidak hanya memperdaya korban, perbuatan pertama tersangka ini juga direkam melalui handphone. Korban tidak tahu kalau direkam," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021).
• Cerita Tukang Pecel Nekat Buka Praktik Aborsi Ilegal, Janin Bayi Disimpan di Kantong Kresek
• KRONOLOGI Tahanan Polres Tewas Usai Dijemput Paksa di Rumah, Keluarga Kaget saat Kain Kafan Dibuka
Rekaman video tersebut, kemudian dijadikan bahan oleh pelaku dalam mengancam korban.
F mengancam DIF bakal menyebarkan video persetubuhan mereka tersebut, jika DIF menolak melayani hubungan badan pada kesempatan berikutnya.
"Tersangka F kemudian menggauli korban hingga sepuluh kali, dengan ancaman rekaman video tersebut bakal disebar," ucap dia.
Dari keterangan yang didapat pihak kepolisian, semua tindakan persetubuhan dilakukan di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban.
Di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah dan akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku sampai berulang kali.
Hingga suatu saat, korban coba memberanikan diri dalam menolak keinginan pelaku.
Kondisi ini membuat F marah dan sakit hati, kemudian menyebar foto tangkapan layar korban saat tanpa busana, di media sosial.
Guna menghilangkan jejak, pelaku mengirim foto-foto itu menggunakan akun palsu.
"Screenshot itu dikirim melalui jejaring Facebook dengan akun palsu, yang bukan atas nama pelaku. Screenshot dari dada hingga wajah korban itu cukup dikenali oleh para penerima (teman, guru hingga keluarga korban)," kata Miko.
• Cerita Mamah Muda Dengar Jeritan Tengah Malam dari Balik Dinding, Terkejut Lihat Suami di Kamar Anak
• Pengakuan Mamah Muda Pasrah Diajak Threesome oleh Suaminya Sendiri: Pelanggan Nonton Kami Main
Tidak hanya itu, pelaku juga memberikan komentar kalau anak yang ada dalam foto tangkapan layar itu tergolong sebagai anak nakal.
Foto itu kemudian secara cepat menyebar di dunia maya hingga diketahui orangtua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengerucut pada sosok F.
Ini juga didukung pengakuan dari DIF, jika dirinya memang sudah disetubuhi oleh F, sejak Maret 2019 hingga Oktober 2020.
Kepada petugas kepolisian, pelaku F mengakui menyebar foto tangkapan layar DIF di dunia maya lantaran kesal ajakan untuk berhubungan badan mulai mendapat penolakan dari korban.
Terlebih, DIF kemudian diketahui menjalin asmara dengan remaja pria yang lain.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian pasal berlapis. Pasal 81 Ayat 1 dan 2, Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Guru Rudapaksa Siswinya hingga Puluhan Kali, Berawal Janji Dibelikan Es Krim