Soal Limbah Medis di Bogor, Pihak Hotel asal Tangerang Diperiksa, Dua Pelaku Buron
oal pembuangan limbah B3 medis Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) yang dibuang sembarangan di Bogor, polisi memanggil pihak Hotel PPH.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA - Soal pembuangan limbah B3 medis Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) yang dibuang sembarangan di Bogor, polisi memanggil pihak Hotel PPH.
Diketahui bahwa Hotel PPH yang berlokasi di Kota Tangerang ini menjadi tempat isolasi Covid-19 bekerja sama dengan Pemkot Tangerang.
"Hari ini kita periksa dari hotel PPH, nanti kita cek hasil pemeriksaannya. Yang pasti kita tindak lajuti semuanya," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Sukaraja, Bogor, Kamis (11/2/2021).
Setelah dua orang tersangka dari perusahaan laundry yang bekerja sama dengan hotel tersebut ditangkap, Harun menuturkan bahwa ada dua pelaku yang masih buron dari pihak laundry.
"Dua orang yang masih kita cari. Jadi ada 4 orang (dari pihak perusahaan laundry)," kata Harun.
Pihak hotel pun, kata dia tidak menutup kemungkinan bisa dijadikan tersangka dalam kasus pembuangan sampah medis Covid-19 di sembarang tempat ini.
Bahkan, kata dia, termasuk pula pihak lainnya yang terlibat.
"Semua pihak yang terlibat pasti kita tindak, kemungkinan tidak hanya hotel, semua yang terkait lah. Mana kala terbukti, ada alat bukti pasti kita tindak, kalau cukup alat buktinya akan kita tersangkakan," katanya.
• Soal Temuan Limbah Medis B3 di Bogor, Manajemen Hotel di Kota Tengerang Segera Dipanggil Polisi
• Limbah Medis di Bogor Dibuang Pegawai Laundry, Berasal dari Tempat Isolasi Pasien Covid di Tangerang
Pemanggilan dari pihak Pemkot Tangerang untuk pemeriksaan pun, kata dia sudah dijadwalkan.
Sebab Pemkot Tangerang ini menjalin kerja sama dengan Hotel PPH untuk tempat isolasi Covid-19.
Namun pihak hotel ini malah bermasalah terkait pembuangan limbah medis Covid-19-nya.
"Sudah terjadwal, yang ada di MoU itu. Karena kita perlu mengecek (ke Pemkot Tangerang) bener enggak itu kerjasamanya, kontraknya bener apa enggak, bener enggak pembayarannya segitu, bisa ke arah yang lain nanti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 120 kantung ukuran karung berisi limbah medis B3 Covid-19 yang gegerkan warga setelah ditemukan di wilayah Kabupaten Bogor rupanya dibuang oleh perusahaan laundry.
Sebanyak 2 orang pelaku dari pihak perusahaan laundry berinisial WD (37) dan LP (21) ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
"Untuk tersangka kita lakukan penangkapan tanggal 6 (Februari 2021) dan TKP penangkapannya di Jakarta," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (10/2/2021).
Perusahaan laundry ini menjalin kesepakatan dengan sebuah hotel di Kota Tangerang yang kebetulan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19.
Tempat isolasi ini juga dibuat atas kerja sama antara pihak hotel dan Pemerintah Kota Tangerang.
"Dari pihak hotel karena alasan tingginya cost (biaya) pelaksanaan pengelolaan limbah, mereka melakukan kerja sama dengan salah satu perusahaan laundry yang bukan perusahaan pengelolaan limbah untuk membuang limbah medis ini," kata Harun.
Akhirnya limbah medis B3 Covid-19 tersebut dibuang secara sembarangan di wilayah Bogor yang totalnya mencapai 120 kantung ukuran karung yang isinya berupa sampah masker, pakaian hazmat dan sampah lainnnya.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya.
"Untuk (pelaku) yang lain akan kita kejar," pungkas Harun.