Misteri Wanita Ditemukan Tewas di Lemari Terkuak, Berawal dari Pertengkaran Berujung Tragis
Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita yang sebelumnya ditemukan di dalam lemari hotel Semarang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita yang sebelumnya ditemukan di dalam lemari hotel Semarang.
Korban Meliyanti (24) warga Dusun Pasir Tanjung, Sidajaya, Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat ditemukan tewas di Hotel Kota Semarang pada Kamis (11/2/2021).
Pelaku diketahui bernama Okta Apriyanto (30) ditangkap tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng di rumah keluargannya yang berada di Wonosobo.
Tersangka ditangkap oleh tim gabungan setelah korban ditemukan tewas di lemari kamar hotel 102.
Sehari setelah penangkapan tersangka Okta pun langsung dihadirkan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan dihadiri langsung oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi).
Kapolda mengatakan mayat wanita itu ditemukan pada pukul 11.00 kemarin di hotel.
Saat itu petugas hotel menemukan adanya jenazah wanita yang tergeletak di lemari kamar hotel.
• Mau Bersih-bersih, Petugas Hotel Syok Temukan Sosok Wanita Tak Dikenal di Lemari, Pria Ini Dicurigai
"Hasil investigasi yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Semarang beserta jajarannya dalam waktu kurang dari enam jam bisa kami ungkap pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Okta,"tutur dia saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).
Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka diawali adanya percekcokan.
Tersangka dengan korban disinyalir suami istri dan motif pembunuhannya diduga karena cemburu.
"Sehingga terjadilah cekcok.
Tersangka mencekik korban sebanyak dua kali.
• Pengakuan Pembunuh Anak Kades, Motif Dendam dan Mau Berbuat Cabul, Gelap Mata Gara-gara Uang Rp 1000
Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai,"ujarnya.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, kata dia, korban dimasukkan ke dalam lemari hotel.
Selang beberapa saat tersangka membawa handphone (ponsel), dan uang Rp 100 ribu milik korban untuk memesan ojek online.