Ganjil Genap Kota Bogor
Sejumlah Pelanggar Ganjil Genap di Kota Bogor Kena Sanksi PPKM
Sejumlah pelanggar ganjil genap yang tidak dikecualikan mendapat sanksi pelanggaran PPKM.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sejumlah pelanggar ganjil genap yang tidak dikecualikan mendapat sanksi pelanggaran PPKM.
Beberapa di antaranya adalah pengendara roda empat dan roda dua yang menggunakan plat nomer ganjil di tanggal genap yang melintasi kawasan Tugu Kujang.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa di minggu ke dua penerapan ganjil genap Kota Bogor pihak kepolisian dan Satpol PP berkordinasi menerapkan sanksi denda.
"Tadi sudah ada 18 pelanggar dengan nilai masing-masing Rp 50 rb yang langsung dimasukan ke kas daerah," ujarnya.
Bima menegaskan pada pelanggar ini bukanlah yanh dikecualikan.
"Jadi kalau tidak bisa menunjukan dan memang tidak ada keperluan hanya sekedar jalan jalan ya di denda," ujarnya.
Di lokasi yang sama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan sanksi yang diterapkan bukanlah sanksi tilang.
"Minggu ini kita juga melakukan penerapan sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan dalam ganjil genap ini, Sanksi ini bukan sanksi tilang dari kepolisian tapi adalah sanksi menggùnakan peraturan wali kota," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/sejumlah-pelanggar-ganjil-genap.jpg)