Viral Video Bajaj Lawan Arus di Tol Cakung, Ini Pengakuan Sopirnya
Disebutkan, peristiwa yang tidak patut ditiru tersebut terjadi di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cakung, Jakarta Timur.
Petugas kemudian bertindak dengan melakukan penilangan terhadap yang bersangkutan.
Sopir bersama bajajnya tersebut selanjutnya diamankan.
"Diberhentikan di KM 54.000 B oleh petugas PJR dan selanjutnya diamankan di Kantor induk 3 Sat PJR untuk diambil keterangan," kata Akmal.
Kepada Akmal, sopir bajaj etrsebut mengaku tidak tahu jalan sehingga akhirnya masuk ke jalan tol.
"Tidak tahu jalan. Ngakunya mau ke rumah keluarga atau saudaranya, dia sendirian tanpa membawa penumpang," tambah Akmal.
Tol hanya untuk roda empat ke atas
Lebih lanjut, Akmal mengimbau kepada semua pengendara bermotor baik roda dua maupun tiga untuk tidak memasuki jalan tol.
Sebab sesuai dengan aturan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat ke atas.
"Apabilah melanggar, kami akan tilang," tegas Akmal.
Bagi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, lanjut dia, dapat dipidana dengan denda maupun kurungan penjara.
Pidana kurungan yang dimaksud yakni paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat 1.
"Di setiap gate tol dan off ramp sudah terpasang rambu larangan untuk tidak masuk tol," pungkas Akmal.