Ucapan Terakhir Marsah Saat Dicekik hingga Tewas, Jasadnya Diperkosa Pengumpul Celana Dalam Wanita
Pria berusia 24 tahun tersebut menghabisi nyawa penjual sayur saat akan belanja dagangan ke pasar.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
"Jadi, di tempat persembunyian tersangka, kami banyak temukan celana dalam wanita hasil curian," sambungnya.
Saat ditangkap pelaku berusaha melawan dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terarah ke kakinya.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu unit sepeda motor, baju gamis milik korban, kerudung, sandal, serta pakaian dalam korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.