Satpol PP Kota Bogor Bubarkan Kontes Burung Berkicau, Panitianya Didenda Jutaan
Sebuah kontes burung berkicau di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor dibubarkan aparat, Minggu (14/2/2021).
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN - Sebuah kontes burung berkicau di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor dibubarkan aparat, Minggu (14/2/2021).
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah menuturkan bahwa kontes ini menimbulkan kerumunan sehingga sangat berpotensi pada penularan covid-19.
"Iya betul, tadi kami bersama pihak kecamatan membubarkan kontes burung," kata Agustiansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Dia menjelaskan bahwa pihak panitia melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pihak panitia penyelenggara juga tidak mempunyai izin dari aparatur daerah setempat dan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Mereka melanggar peraturan PPKM karena mengundang banyak orang atau kerumunan dan tidak bisa menunjukan izinnya," katanya.
Pihak panitia penyelenggara kontes burung tersebut, kata dia, dikenakan sanksi denda guna memberikan efek jera.
"Kita denda (panitia penyelenggara) Rp 5 juta," pungkasnya.
Berlinang Air Mata, Teddy Syach Ungkap Ujian Terberat Membimbing Rina Gunawan hingga Nafas Terakhir |
![]() |
---|
Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Kontra AHY, SBY : Jauh dari Sikap Ksatria, Hanya Membuat Malu |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Hari Ini, Minggu 7 Maret 2021: Libra Waspada Musuh Dalam Selimut, 4 Zodiak Kesepian |
![]() |
---|
Kecelakaan di Baranangsiang Bogor, 3 Mobil Wisatawan dari Puncak Ditabrak Pick Up |
![]() |
---|
Gagal Besanan dengan Jokowi, Ibu Felicia Sentil Karyawan Kaesang : Mengambil Kebahagian Orang Lain |
![]() |
---|