Kemenkes Izinkan Penyintas Covid-19, Orang dengan Komorbid dan Ibu Menyusui Divaksin, Ini Syaratnya

SE tersebut mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan sasaran yang ditunda.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
ilustrasi vaksin corona 

"Tujuannya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud di atas," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021.

Pemerintah telah menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Izinkan Ibu Menyusui, Orang dengan Komorbid, dan Penyintas Covid-19 Divaksin"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved