Kemenkes Izinkan Penyintas Covid-19, Orang dengan Komorbid dan Ibu Menyusui Divaksin, Ini Syaratnya
SE tersebut mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan sasaran yang ditunda.
Editor:
Ardhi Sanjaya
"Tujuannya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud di atas," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021.
Pemerintah telah menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Izinkan Ibu Menyusui, Orang dengan Komorbid, dan Penyintas Covid-19 Divaksin"