Curhat Gadis Kecil Mengeluh Sakit Setelah Pergi dengan Ayah, Ibunda Syok saat Tahu Penyebabnya

Oknum PNS diamankan setelah dilaporkan telah menodai anak kandungnya. Namun saat diinterogasi, pelaku tak mengakuinya.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
Shutterstock/Kompas.com
Ilustrasi/Oknum PNS diamankan setelah dilaporkan telah menodai anak kandungnya. 

"Tersangka SU dan istrinya itu selama ini sudah pisah rumah, karena ada permasalahan internal dalam rumah tangga mereka," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, Rabu (17/2/2021).

Selang empat hari tepatnya pada Senin (18/1/2021) kasus itu pun terungkap.

Baca juga: Cerita Gadis SMA 2 Tahun Dinodai Kakeknya, Awalnya Korban Diraba saat Tidur di Kamar: Terpaksa

Baca juga: Modus Oknum Guru Buat Siswinya Tak Berdaya di Ruang Kepsek, Pengakuan Korban Bikin Kakak Syok

Ketika itu korban yang diantar oleh neneknya ke rumah ibunya tiba-tiba mengeluh sakit pada bagian vitalnya.

Kemudian polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsug melakukan penyelidikan.

Sejumlah saksi dimintai keterangan termasuk korban.

Dari hasi pemeriksaan saksi dan korban, diduga kuat SU pelakunya.

Polisi pun akhirnya menangkap oknum PNS itu.

"Tersangka SU akhirnya ditangkap oleh personel Unit PPA di rumahnya, di salah satu gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada Selasa (16/2/2020) sekitar jam 18.00 WIB, tanpa perlawanan," ujar AKP didampingi Ryan, Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani STrK.

Sebelumnya diwartakan Serambinews.com (Grup Tribun), SU ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya, pada 22 Januari 2021 lalu.

Diketahui tersangka SU berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Istri pelaku yang sudah pisah rumah dengan tersangka SU melayangkan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

Laporan ini setelah mendengar penuturan polos dari gadis kecilnya.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan ReskrIn Polresta Banda Aceh, yang menerima laporan pemerkosaan anak di bawah umur itu selanjutnya melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, mulai korban Kembang serta ibunya.

Akhirnya mendapatkan titik terang bahwa SU yang melakukan pemerkosaan terhadap Kembang, anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved