Curhat Gadis Kecil Mengeluh Sakit Setelah Pergi dengan Ayah, Ibunda Syok saat Tahu Penyebabnya

Oknum PNS diamankan setelah dilaporkan telah menodai anak kandungnya. Namun saat diinterogasi, pelaku tak mengakuinya.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
Shutterstock/Kompas.com
Ilustrasi/Oknum PNS diamankan setelah dilaporkan telah menodai anak kandungnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang oknum PNS di lingkungan Pemkot Banda Aceh ditangkap polisi.

Pria berinisial SU (46) itu dilaporkan telah menodai putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Meski telah jadi tersangka, SU ternyata tak mengakui perbuatannya.

Namun, polisi memiliki bukti penting lainnya guna melanjutkan proses hukum.

Polisi sebelumnya telah mendapatkan keterangan dari korban dan psikiater.

Dari keterangan korban maupun psikater terungkap bahwa SU pelakunya.

SU dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Keterangan polos balita tersebut sesuai dengan yang dilaporkan oleh ibu korban," ujar Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Pengakuan Oknum Guru yang Puluhan Kali Nodai Gadis 17 Tahun, Awalnya Diajak ke Rumah: Sudah 10 Kali

Baca juga: Akal Busuk Penjual Gorengan Ajak Siswi SMP Pulang Bareng, Korban Dibuat Lemas Akhirnya Tewas

Sementara itu berdasarkan keterangan seorang bidan, ditemukan luka lecet dan cairan putih pada bagian vital korban.

Awalnya, korban mengeluh sakit kepada orang tuanya.

Kemudian, sang ibu membawa kepada kakaknya yang kebetulan seorang bidan.

"Begitu awalnya dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur itu terungkap," tambah Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK.

Oknum PNS Banda Aceh Perkosa anak kandung - Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani (kiri) didampingi penyidik menghadirkan SU (46) tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya di ruang konferensi pers Satuan Reskrim, Banda Aceh, Rabu (17/2/2021)
Oknum PNS Banda Aceh Perkosa anak kandung - Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani (kiri) didampingi penyidik menghadirkan SU (46) tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya di ruang konferensi pers Satuan Reskrim, Banda Aceh, Rabu (17/2/2021) (SERAMBINEWS.COM)

Kronologi

Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi berawal ketika korban dijemput SU dari sekolahnya, Taman Kanak-kanak (TK) pada Kamis (14/1/2021) lalu.

Kemudian tersangka SU membawaanaknya itu ke rumah mereka di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

"Tersangka SU dan istrinya itu selama ini sudah pisah rumah, karena ada permasalahan internal dalam rumah tangga mereka," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, Rabu (17/2/2021).

Selang empat hari tepatnya pada Senin (18/1/2021) kasus itu pun terungkap.

Baca juga: Cerita Gadis SMA 2 Tahun Dinodai Kakeknya, Awalnya Korban Diraba saat Tidur di Kamar: Terpaksa

Baca juga: Modus Oknum Guru Buat Siswinya Tak Berdaya di Ruang Kepsek, Pengakuan Korban Bikin Kakak Syok

Ketika itu korban yang diantar oleh neneknya ke rumah ibunya tiba-tiba mengeluh sakit pada bagian vitalnya.

Kemudian polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsug melakukan penyelidikan.

Sejumlah saksi dimintai keterangan termasuk korban.

Dari hasi pemeriksaan saksi dan korban, diduga kuat SU pelakunya.

Polisi pun akhirnya menangkap oknum PNS itu.

"Tersangka SU akhirnya ditangkap oleh personel Unit PPA di rumahnya, di salah satu gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada Selasa (16/2/2020) sekitar jam 18.00 WIB, tanpa perlawanan," ujar AKP didampingi Ryan, Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani STrK.

Sebelumnya diwartakan Serambinews.com (Grup Tribun), SU ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya, pada 22 Januari 2021 lalu.

Diketahui tersangka SU berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Istri pelaku yang sudah pisah rumah dengan tersangka SU melayangkan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

Laporan ini setelah mendengar penuturan polos dari gadis kecilnya.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan ReskrIn Polresta Banda Aceh, yang menerima laporan pemerkosaan anak di bawah umur itu selanjutnya melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, mulai korban Kembang serta ibunya.

Akhirnya mendapatkan titik terang bahwa SU yang melakukan pemerkosaan terhadap Kembang, anak kandungnya yang masih di bawah umur.

"Korbannya anak kandung tersangka SU yang akhirnya diringkus di salah satu gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, sore kemarin, Selasa (16/2/2021) sekitar pukup 18.00 WIB," kata AKP Ryan, Rabu (17/2/2021).

Tersangka ditangkap oleh personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, tanpa perlawanan.

Kini tersangka SU mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(TribunnewsBogor.com/Serambinews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved