Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Istri Ngambek Tinggalkan Rumah, Tukang Becak di Medan Bergairah Lihat 5 Anak Kandung Tidur

Seorang ayah tega mencabuli 5 anak kandungnya di rumah. Kasus tersebut kini ditangani Polrestabes Medan. 

Editor: Ardhi Sanjaya
tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan - Seorang Mahasiswi Makassar Diperkosa di hotel oleh 7 rekannya, kronologi dan pengakuan Pelaku 

Bertengkar dengan istri  

Ibu korban tidak tinggal dengan pelaku, sejak bulan Juli 2020 karena sering bertengkar. 

"Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu orang abang anak korban berusia 15 tahun," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Dan karena dilakukan oleh ayah kandung maka ditambah sepertiganya. Untuk penerapan undang-undang kebiri, kita akan masukkan juga," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, pencabulan di Kabupaten Asahan terjadi terhadap 3 anak di bawah umur oleh oknum guru muda, ayah tiri dan ayah kandung.

Korban yang masih berumur 15 dan 16 tahun itu diperlakukan tidak senonoh dengan modus rasa sayang dan iming-iming akan dibelikan sepeda motor. 

Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto memaparkan ketiga kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolres Asahan pada Rabu (17/2/2021) sore.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penarik Becak Cabuli 5 Anak Kandung di Medan, Mengaku Berahi Naik Saat Korban Tidur Pulas

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved