Modus Guru Les Cabuli 4 Murid Laki-laki, Sulap Kontrakan Jadi Perpustakaan hingga Pasang Wifi Gratis

Kantongi Rp 50 Ribu Tiap Pulang Les, Murid Ungkap Perbuatan Pak Guru: Disuruh Masuk Lalu Kunci Pintu

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Manaek Tua Parlindungan (40), guru les yang cabuli empat anak didiknya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Untuk melancarkan aksinya, guru les di Cilincing menyulap kontrakannya senyaman mungkin untuk menarik para korbannya agar datang.

Hal itu ia lakukan agar anak-anak betah berada di kontrakan yang ia sulap jadi perpustakaan.

Ia juga melengkapi kontrakannya itu dengan jaringan Wifi agar anak-anak betah berlama-lama di sana.

Siasatnya pun berhasil, anak-anak betah berlama-lama di kontrakannya untuk belajar atau bermain game.

Saat itulah, dirinya memanfaatkan situasi untuk melakukan perbuatan cabul kepada anak-anak tersebut.

Selain itu, ia juga memberi uang Rp 50 ribu tiap kali selesai melakukan aksi bejatnya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.com Senin (22/2/2021), pelaku bernama Manaek Tua Parlindungan (40).

Ia merupakan guru les yang tega mencabuli empat anak didiknya.

Kontrakan Manaek di Cilincing, Jakarta Utara, dibuat seperti perpustakaan umum untuk dipakai anak-anak didiknya belajar.

Di kontrakan itu, Manaek juga memasang jaringan internet supaya anak-anak didiknya makin betah berlama-lama untuk sekadar belajar atau main gim.

Baca juga: Pulang Les, Ibu Kaget Temukan Uang Rp 50 Ribu di Tas Anaknya, Perbuatan Bejat Guru Privat Terungkap

Baca juga: Tidur Tak Pakai Celana, Gadis Kecil Nangis Peluk Ibu saat Ditanya Penyebabnya : Saya Takut

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, kontrakan yang ditinggali pelaku menjadi daya tarik tersendiri bagi anak-anak warga setempat yang menjadi murid-muridnya.

"Jadi modusnya MTP ini adalah membuka perpustakaan umum dan dia undang anak-anak untuk bisa ke perpustakaan itu," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).

"Yang menariknya adalah dia juga memasang Wi-fi di situ, sehingga anak-anak tertarik di situ, baik untuk belajar maupun untuk main game," sambungnya.

Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/2/2021) soal ungkap kasus guru les yang mencabuli empat anak
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/2/2021) soal ungkap kasus guru les yang mencabuli empat anak (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Guru les bejat ini kemudian memanfaatkan momen ketika empat korbannya datang sendiri-sendiri ke perpustakaan dalam kontrakan tersebut.

Kemudian, Manaek akan mengunci pintu kontrakan dan mencabuli setiap anak didiknya tanpa diketahui warga setempat.

"Dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki itu ketika korbannya itu sendiri. Dipanggil sendiri, kemudian masuk ke ruangan itu dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual," ucap Nasriadi.

Usai memuaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak di bawah umur tersebut, Manaek akan memberikan uang Rp 50.000 supaya korban-korbannya tertarik untuk kembali melayani nafsunya.

Rupanya, aksi bejat ini sudah ia lakukan selama setahun belakangan.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Anak Kades, Motif Dendam dan Mau Berbuat Cabul, Gelap Mata Gara-gara Uang Rp 1000

Baca juga: Siswi SMA Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Kandung Malah Ajak Nonton Adegan Ranjangnya Lalu Ikut Cabuli

Aksinya Terbongkar

Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya.

Awalnya orangtua salah satu korban menemukan uang Rp 50.000 di dalam tas anaknya.

Setelah ditanyakan, sang anak akhirnya mengakui bahwa uang itu didapatkan dari Manaek setelah melayani nafsu seksualnya.

"Anak itu baru mengungkap bahwa dia telah berkali-kali jadi korban pelecehan dan diberikan uang Rp 50.000," kata Nasriadi.

Kemudian, orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Hasil pengembangan, ternyata korban kebejatan Manaek meliputi empat anak laki-laki yang masing-masing berinisial AP (9), AS (7), AA (6), dan MR (11).

Polisi pun menangkap guru les cabul itu pada Kamis (18/2/2021) lalu.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dikenakan saat pelaku melakukan pelecehan serta uang tunai.

Atas perbuatannya, Manaek dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Remaja 14 Tahun Cabuli Adik Tiri yang Masih 5 Tahun, 10 Kali Baru Ketahuan Orangtua

Baca juga: Ibu di NTB Cabuli Anaknya yang Masih 2 Tahun Sambil Direkam, Videonya Dikirim ke Suami

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, korban pencabulan oleh guru privat di Cilincing, Jakarta Utara, diiming-imingi uang Rp 50.000.

"Dengan cara memberikan iming-iming materi, jadi si korban diberikan uang Rp 50.000 setiap kali ia melakukan pelecehan terhadap korban," kata Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah meringkus tersangka MTP (41), seorang guru privat yang mencabuli empat anak laki-laki.

Tersangka MTP memiliki sebuah perpustakaan yang berlokasi di Kampung Sepatan, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Kata Nasriadi, di perpustakaan itu MTP mencabuli anak-anak yang belajar.

"Korbannya adalah empat orang anak laki-laki dan umur mereka dari 6 tahun sampai 11 tahun," kata Nasriadi.

MTP memanggil korban untuk datang seorang diri ke perpustakaan, lalu melakukan pencabulan.

"Tetapi dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki itu ketika korbannya itu sendiri, dipanggil sendiri, kemudian masuk ke ruangan itu dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak," sambungnya.

Kasus ini bermula ketika orangtua salah satu korban menemukan uang Rp 50.000 di tas putranya.

Saat ditanya, korban kemudian mengaku uang itu dia dapat dari MTP dan menceritakan hal yang dia alami.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian korban dan selembar uang pecahan Rp 50.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved