Pulang Les, Ibu Kaget Temukan Uang Rp 50 Ribu di Tas Anaknya, Perbuatan Bejat Guru Privat Terungkap

Tersangka MTP memiliki sebuah perpustakaan yang berlokasi di Kampung Sepatan, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Editor: Vivi Febrianti
Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak kecil. 

Pelaku berinisial WT (42) telah diamankan pihak kepolisian.

Ia dilaporkan ibu korban atas kasus pencabulan anak.

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Pelaku ditangkap pada hari Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena perbuatannya.

WT dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Kronologi kejadian

Terbongkarnya kelakuan WT berawal dari rasa penasaran ibu korban.

Baca juga: Iming-iming Motor Matic Keluaran Terbaru, Aksi Tak Senonoh Ayah Terhadap Anak Tiri Terbongkar

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Anak Kades, Motif Dendam dan Mau Berbuat Cabul, Gelap Mata Gara-gara Uang Rp 1000

Saat itu ibu korban nampak curiga terjadi sesuatu terhadap anaknya.

Pasalnya, ia mendapati anaknya tertidu rdalam keadaan tak pakai celana.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Negara Batin, Iptu Sundoro.

Ia mengatakan, pada Jumat 19 Februari 2021 pukul 04.30 WIB, ibu korban bangun dari tidurnya.

Pelaku pencabulan WT (42) warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Pelaku pencabulan WT (42) warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. (TribunLampung)

Ibu korban saat itu hendak melaksanakan ibadah salat subuh.

Kemudian ibu korban melihat anaknya tertidur di ruang tamu depan TV tanpa celana.

Korban tertidur di tempat itu bersama ayah tirinya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved