Belum Lama Bebas, Penjual Alat Pancing di Bogor Ini Akui Kapok Setelah Kembali Dibekuk Polisi
Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, seorang penjual alat pancing di Bogor berinisial BR (49) kembali ditangkap polisi
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, seorang penjual alat pancing di Bogor berinisial BR (49) kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Pria ini pernah ditangkap dan dikenakan hukuman penjara pada 2017 lalu karena nyambi jadi penyalahguna sabu.
Setelah mendapat hukuman 3 tahun kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong (Pondok Rajeg), BR bebas pada 2020.
"Tahun 2020 kemarin baru keluar dan pada Febaruari 2021 kita lakukan penangkapan lagi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (23/2/2021).
Dalam penangkapannya yang kedua kali ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,84 gram.
Harun menjelaskan bahwa residivis ini mendapat sabu tersebut dari pelaku lain berinisial AB di Depok yang kini masih diburu polisi.
Di hadapan polisi, BR akui kapok terlibat kasus narkoba.
"Pernah ditahan di mana dulunya ?," tanya kapolres kepada BR.
"Pondok Rajeg," kata BR pelan sambil tertunduk.
"Polres mana yang nangkep ?."
"Polres sini. Ini kedua kalinya," kata BR.
"Mau diulangin lagi ?."
"Engak pak."
"Jangan ya, jangan diulangin lagi," kata kapolres mengakhiri percakapan.
Diketahui, BR merupakan satu dari dua residivis yang dibekuk polisi dalam operasi tiga pekan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
BR juga merupakan satu dari 23 tersangka kasus narkoba yang ditangkap dalam pengungkapan 20 kasus narkoba di wilayah Polres Bogor tiga pekan terakhir ini.