Pengakuan Pembantu yang Bunuh Majikannya : Kalau Gak Suka Bilang, Saya Pulang Kampung
Korban yang diketahui bernama Dewi Romlah (85) itu dibunuh asisten rumah tangga (ART) atau pembantunya sendiri berinisial R (22).
Polisi lalu melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Hasil yang didapat ternyata mengarah pada pembantu korban.
R pun akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, Dewi Romlah ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi di Komplek Perumahan Buana Cigi Regency, Blok B4, Kelurahan Cijawura, Kecamatan, Buah Batu, Kota Bandung, Kamis (18/2/2021) malam.
Saat ditemukan meninggal, korban masih mengenakan mukena.
Sementara pembantu korban, R (22) mendapatkan luka di perut dan pundaknya.
Berdasarkan penuturan asisten rumah tangga korban, ada dua orang tinggi besar membawa linggis masuk ke rumah.
Namun, penyataan pembantu terpatahkan setelah polisi mendapatkan fakta bahwa pembantu tersebut adalah pelakunya.