Pengakuan Pembantu yang Bunuh Majikannya : Kalau Gak Suka Bilang, Saya Pulang Kampung

Korban yang diketahui bernama Dewi Romlah (85) itu dibunuh asisten rumah tangga (ART) atau pembantunya sendiri berinisial R (22).

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi Mayat 

Polisi lalu melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Hasil yang didapat ternyata mengarah pada pembantu korban.

R pun akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, Dewi Romlah ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi di Komplek Perumahan Buana Cigi Regency, Blok B4, Kelurahan Cijawura, Kecamatan, Buah Batu, Kota Bandung, Kamis (18/2/2021) malam.

Saat ditemukan meninggal, korban masih mengenakan mukena.

Sementara pembantu korban, R (22) mendapatkan luka di perut dan pundaknya.

Berdasarkan penuturan asisten rumah tangga korban, ada dua orang tinggi besar membawa linggis masuk ke rumah.

Namun, penyataan pembantu terpatahkan setelah polisi mendapatkan fakta bahwa pembantu tersebut adalah pelakunya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembantu Bunuh Majikannya di Bandung karena Pelaku Sering Dipukuli Korban

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved