Kabar Gembira ! Menaker Pastikan Subsidi Gaji Cair, Ini Kriteria Pekerja Swasta yang Dapat BLT
Kendati demikian, ada kriteria khusus bagi pekerja yang mendapat subsidi gaji tahun ini
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah/gaji di tahun 2021 bukan untuk semua pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.
Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.
Kabar gembira ini khususnya bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2.
Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi upah yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua gelombang.
Pada BLT karyawan gelombang yakni Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang.
Baca juga: Ini Daftar Penerima Bantuan Kartu Prakerja 2021, Penerima Subsidi Gaji Masih Dapat?
Sementara untuk gelombang 2 pada November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.
BLT termin 3 kapan cair 2021?
Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BLT karyawan pada 2021.
Sebab pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Ida menyoroti bagaimana Kartu Prakerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaannya berada di bawah Kemenko Perekonomian.
Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Tidak Jadi Dapat Insentif Kartu Prakerja, Ini Alasannya
"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp 600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida.