Dengar Suara Wanita di WC Umum, Niat Pria untuk Mandi Berubah, Seketika Pura-pura Pinjam sikat

Seorang mamah muda di Garut mengalami kejadian tak mengenakan. Ia yang saat itu tengah mandi di wc umum desa setempat syok tiba-tiba didatangi pria.

Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi - Mamah muda mendapat perlakuan tak senonoh dari seorang pria saat mandi di WC Umum. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang mamah muda di Garut mengalami kejadian tak mengenakan.

Ia yang saat itu tengah mandi di WC Umum desa setempat syok tiba-tiba didatangi pria.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/3/2021) di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

Ketika itu, TS, pria berusia 29 tahun yang mencabuli seorang mamah muda ibu rumah tangga, AL (30) di Garut.

Mulanya, TS yang sedang melintas mendadak berhenti di WC Umum tersebut.

Dia kemudian masuk kamar mandi, pura-pura meminjam sikat cuci pada AL yang sedang asyik mandi.

"Pencabulan itu terjadi di WC Umum yang tidak jauh dari rumah korban di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi," kata Kapolsek Pasirwangi AKP Zainuri, Selasa 02/3/2021).

Zainuri menjelaskan, aksi pencabulan itu berawal saat korban sedang mandi

Pelaku yang mendengar suara korban langsung menghampiri dengan alasan ingin meminjam sikat cuci.

"Korban yang dalam kondisi tidak berbusana langsung mundur ke pojokan menutupi badannya dengan tangan. Pelaku saat itu langsung mendekati korban dengan membekap korban dari belakang," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Siswi SD Dirudapaksa Oknum Guru di Tengah Hutan, Modus Minta Antar Kasih Kado ke Pacar

Korban sempat memberikan perlawanan dengan mengigit tangan pelaku dan berteriak.

Pelaku yang panik kemudian lari dengan meninggalkan motor yang dipakainya ke lokasi kejadian.

"Pasca-kejadian itu, suami korban langsung membuat laporan. Kita langsung bergerak dan mengetahui bahwa kendaraan yang ditinggalkan pelaku adalah milik kakaknya," ucapnya.

Pada saat diamankan, pelaku mengaku berniat mendatangi WC Umum untuk mandi.

Mendengar ada suara perempuan yang sedang mandi pelaku langsung berhasrat untuk mencabuli korban.

"Di lokasi, pelaku ini mendengar suara TS sehingga hasratnya muncul, terjadilah kejadian tersebut," kata Zainuri.

Atas kejadian tersebut polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BEJAT, Hanya Gara-gara Dengar Suara Wanita Mandi, Pria Ini Berani Cabuli Mamah Muda di WC Umum

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved