Sebelum Ditangkap, Robby Abbas Pakai Sabu Bareng Wanita Inisial LL
Berdasar hasil pemeriksaan awal oleh polisi, Robby diketahui menggunakan barang haram tersebut bersama seorang wanita berinisial LL pada pekan lalu.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby Abbas dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015.
Kala itu, majelis hakim menyatakan Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP karena ia memudahkan perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.
Kemudian, Robby juga menjadikan perbuatan itu sebagai sebagai mata pencariannya.
Robby yang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat.
Dia bebas telah menjalani satu tahun masa tahanan dari vonis hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Ditangkap, Eks Muncikari Artis Robby Abbas Gunakan Sabu bersama Seorang Wanita"