Bambang Trihatmodjo Resmi Dicekal karena Utang, Mayangsari Pamer Foto Ini di IG : Happy Weekend

Seolah sadar dirinya disorot, Mayangsari pun memposting sebuah foto di akun media sosial.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
instagram @mayangsaritrihatmodjoreal
BambangTrihatmodjo, Mayangsari, dan Khirani 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bambang Trihatmodjo, putra Presiden RI ke-2 Soeharto sah mendapat pencekalan ke luar negeri setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu terkait utang Bambang Trihatmodjo kepada negara yang belum juga dibayarkan hingga saat ini.

Adanya kasus ini pun membuat publik menyorot sang istri, Mayangsari.

Seolah sadar dirinya disorot, Mayangsari pun memposting sebuah foto di akun media sosial.

Sementara itu, menanggapi pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dengan itu, negara dapat fokus mengejar utang Bambang senilai Rp 50 miliar.

"Putusan pengadilan berarti menguatkan langkah penagihan piutang negara yang dilakukan Kemenkeu," ujarnya dilansir dari Tribunnews, Sabtu (6/3/2021).

Untuk diketahui, utang Bambang Trihatmodjo kepada negara merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.

Utang tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.

Kala itu, Bambang Trihatmodjo menjabat sebagai ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara ajang tersebut di Jakarta.

Yustinus menjelaskan, Kemenkeu akan terus berupaya menagih utang tersebut agar dibayar oleh Bambang Trihatmodjo ke negara.

Baca juga: Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan

Baca juga: Satu Geng dengan Mayangsari, Ussy Ungkap Perlakuan Istri Bambang Trihatmodjo, Singgung Status Sosial

"Pasca putusan, Kemenkeu berkomitmen melanjutkan upaya penagihan secara optimal sehingga piutang negara tersebut dapat diselesaikan," katanya.

Adapun, dia menambahkan, pemerintah memiliki cara supaya Bambang Trihatmodjo mau segera membayar utangnya.

"Nanti akan dilakukan pendekatan dan persuasi," pungkas Yustinus.

Di tengah nama suaminya yang santer diberitakan di media massa, Mayangsari tetap aktif di media sosialnya.

Terbaru, ia memposting fotonya di akun Instagram pribadinya, @mayangsari_official, Sabtu (6/3/2021).

Tampak di foto itu, Mayangsari mengenakan kemeja warna putih dengan kerah dinaikan ke atas dan dipegang.

Di foto itu, Mayangsari juga tampak memulas wajahnya dengan riasan full makeup.

Tak ketinggalan ia juga mengenakan perhiasan mewah seperti cincin dan anting.

Kemudian Mayangsari juga membiarkan rambutnya yang panjang terurai.

Tak banyak kalimat yang ia tulis di postingannya tersebut.

Baca juga: Rayakan 20 Tahun Nikah dengan Bambang Trihatmodjo, Ini Kisah Cinta Mayangsari dan Pangeran Cendana

Baca juga: Pamer Panen Jambu Bareng Bambang Trihatmodjo, Mayangsari: Materi Bukan Segalanya !

Ia hanya menulis selamat akhir pekan pada para followersnya.

"Happy weekend..

Stay healthy and beauty

Mua : @bennusorumba

Hair do : @woko_s," tulisnya.

Postingan itu pun mendapat banyak komentar dari rekan sesama artis.

marinizumarnisreal: Happy weeknd too Sayangku

ussypratama: Canteekkkk

arzetibi: Cantikkkkk

Gugat Menteri Keuangan

Pengusaha Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk keluar negeri.

Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk keluar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca juga: Pamer Panen Jambu Bareng Bambang Trihatmodjo, Mayangsari: Materi Bukan Segalanya !

Baca juga: 9 Tahun Nikah, Mayangsari Bongkar Rahasia Selalu Disayang Bambang Trihatmodjo, Ummi Pipik Bereaksi

Terkait hal itu Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespon hal tersebut.

"Dalam menjalankan tugas, panitia papsti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang.

Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020).

"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.

Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, namun juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika Kementerian atau Lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detil masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.

"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul nggak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelas dia.

Untuk diketahui, Melansir website PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020) lalu.

Rencananya agenda pemeriksaan persiapan akan dilakukan pada Rabu 23 September 2020. 

Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan dengan membayar biaya perkara.

(TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved