Kisruh Partai Demokrat

Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Gaya Pidato AHY Disorot, Tegaskan Siap Melawan

AHY buka suara soal Kongres Luar Biasa ( KLB ) di Deli serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. AHY sebut KLB ilegal.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
Kompas TV / Kompas.com
AHY menanggapi pemilihan Moeldoko sebagai ketum lewat KLB Sumut 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gaya pidato AHY pasca Moeldoko terpilih menjadi ketua umum Partai Demokrat versi KLB disorot.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) buka suara soal pelaksanaan Kongres Luar Biasa ( KLB ) yang digelar di Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Seperti diketahui dalam KLB itu Moeldoko terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Menanggapi itu, AHY dengan tegas mengatakan jika KLB tersebut tidak sah alias ilegal.

AHY pun menyinggung soal kongres kelima Partai Demokrat yang digelar Maret 2020 lalu.

Dalam kongres tersebut, AHY terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Ia mengatakan bahwa hasil kongres Maret 2020 lalu itu resmi berasal dari suara yang sah.

"Saya juga berdiri di sini karena telah mendapatkan mandat dan amanah dari seluruh kader yang memiliki hak suara yang sah,

yang telah mereka gunakan dan berikan dalam kongres ke lima Partai Demokrat pada tangal 15 Maret 2020," ujar AHY.

Baca juga: 3 Pertanyaan Moeldoko Sebagai Ketum Demokrat di KLB, Marzuki Alie Isi Posisi Penting Ini

Baca juga: Terpilih Jadi Ketum Demokrat Lewat KLB, Moeldoko : Apa Sudah Sesuai AD/ADRT Partai ?

Baca juga: Mayor Vs Jenderal TNI Berebut Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau Moeldoko Pemenangnya ?

AHY memaparkan alasan dirinya menyebut KLB di Deliserdang tidak sah.

"Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk, juga dilakukan dengan cara yang buruk, KLB (Deliserdang) ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, abal abal, yang jelas terminologinya ilegeal dan inkonstitusional. Karena KLB ini tak seusai tak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat," jelas AHY.

Lebih lanjut AHY mengungkapkan bahwa jika mengacu pada AD ART, pelaksanaan KLB yang sah harus dihadiri setidaknya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Dan setengah dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC), kedua duanya adalah angka minimnal bisa diinisiai dan diselenggarakan KLB berdasarkan AD ART," ucapnya.

AHY dan Ibas
AHY dan Ibas (Tribunnews.com)

Faktanya, lanjut dia, KLB di Deliserdang justru dihadiri peserta yang merupakan mantan kader.

Ia pun menjelaskan jika para Ketua DPD tak menghadiri KLB tersebut.

"Ketua DPC juga tak ikut dalam KLB, mereka setia solid pada partai juga kepemimpinan sah, mereka berada di daerah masing masing pula

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved