Motif Suami Tembak Istri di Rumah Mertua Terungkap, Korban Sempat Dicekik di Depan Ayahnya
Saat ini, HI telah diamankan oleh polisi setelah sempat melarikan diri ke rumah kakak kandungnya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Pada pagi hari kejadian, pelaku yang emosi langsung menembak korban menggunakan senjata api rakitan.
"Pelaku sudah membawa senjata api ini sebelumnya. Beruntung, tembakan pelaku hanya mengenai pelipis mata sebelah kiri dari korban," kata Rohmadi.

Lebih lanjut Rohmadi mengatakan, dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi, satu selongsong, dan satu golok.
Menurut Rohmadi, saat ini pelaku masih ditahan dan diperiksa di Mapolsek Dente Teladas.
Pelaku dipersangkakan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)