Oknum Kades di Gunungputri Bogor Dipolisikan, Diduga Minta Jatah ke Pengusaha

Proyek cut and filling yang dikerjakan oleh NS di Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor dihentikan oleh kades

Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
Kuasa hukum NS dari Sembilan Bintang Lawyer and Partners, Anggi Triana Ismail 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Oknum Kepala Desa di Gunungputri, Kabupaten Bogor dilaporkan ke Polisi oleh seorang pengusaha.

Oknum kades tersebut diduga telah melakukan pemerasan.

Proyek cut and filling yang dikerjakan oleh NS di Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor dihentikan oleh kades.

Kuasa hukum NS dari Sembilan Bintang Lawyer and Partners, Anggi Triana Ismail bahkan menyebut NS juga menjadi korban pemalakan oleh kades tersebut.

Anggi menerangkan proyek kliennya sudah mengantongi izin sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 001 / SSTL / 0620 antara PT. Starsurya Tatalestari dengan NS.

Anggi mengungkapkan kasus ini bermula saat NS tengah melangsungkan pekerjaannya tahun lalu dan didatangi oleh DH selaku kepala desa dengan maksud meminta uang koordinasi persetujuan lingkungan sebesar Rp175 juta.

"Hal itu bisa dilihat dari kuitansi yang dibuat pada tanggal 13 Juli 2020, antara NS selaku yang menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada DH dan sisanya diberikan kembali pada tanggal 8 Agustus 2020, dan sisanya melalui via transfer, yang apabila ditotalkan sebesar Rp175 juta," jelas Anggi.

Tidak sampai disitu, menurut Anggi DH kembali meminta 'jatah', kali ini untuk kordinasi dengan cara dipatok sebesar Rp600 juta.

Dengan nominal begitu besar kliennya sangat terpaksa tidak dapat memenuhi permintaan oknum kades tersebut.

Atas kejadian ini, Anggi menilai perbuatan DH selaku kepala desa tidak mencerminkan sebagai sosok suri tauladan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara sebagaimana Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.

"Berdasarkan hal-hal diatas, kami selaku tim kuasa hukum NS telah melaporkan DH ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara. Laporan tersebut telah diterima berdasarkan Laporan Polisi No. STBL / B / 331 / III / 2021 / JBR / RES BGR, tertanggal 08 Maret 2021," jelas Anggi.

Anggi juga berencanamelaporkan kejadian ini ke inspektorat Bogor dan Bupati Bogor.

"Kalau ini dibiarkan begitu saja, korban-korban yang yang tidak berdosa akan terus bermunculan. Sehingga orang-orang yang berpotensi untuk membangun wilayahnya akan terganggu dengan kelakuan oknum penyelenggara negara semacam ini," tandasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Handreas membernarkan adanya laporan kasus yang melibatkan oknum Kepala Desa di Kecamatan Gunungputri ini.

"Iya baru masuk," singkatnya.

Sedangkan Kepala Desa Cicadas, DH, membantah telah melakukan pemerasan terhadap NS.

"Saya pastika tidak benar, saya tidak pernah melakuka pemerasan," kata DH saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved