Prostitusi Berujung Petaka, Berawal Temuan Mayat Terkuak Fakta Ibu Jual Anaknya : Utang Saya Banyak

Polisi ungkap kasus prostitusi online berawal dari terungkapnya kasus pembunuhan gadis asal Bandung di hotel Kediri.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
surya.co.id/didik mashudi
Kamar hotel tempat kasus dugaan pembunuhan wanita muda dipasang police line, Minggu (28/2/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berawal dari terkuaknya penemuan mayat wanita asal Bandung di hotel Kediri, polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online.

Diketahui peristiwa gadis 16 tahun asal Bandung berinisial M itu telah terungkap.

M tewas dibunuh oleh pria 23 tahun berinisial RP.

Setelah didalami ternyata RP adalah tamu kencan korban.

Kini, RP ditahan dengan status tersangka tunggal kasus dugaan pembunuhan.

Dari hasil pegembangan, pengungkapan tersebut mengarah pada kasus baru.

Hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap jaringan prostitusi online.

Adapun beberapa orang yang diamankan antara lain perempuan berinisial NK (38), laki-laki inisial DK (35), serta laki-laki inisial DR (22).

Kasatreskrim Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Verawati Thaib mengatakan, ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menetapkan tersangka ada tiga orang," ujar AKP Verawati Taib dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Wanita Tewas di Hotel Dihabisi karena Pelaku Tak Sanggup Bayar Jasa Prostitusi, Ini Kronologinya

Baca juga: Cara Sadis Istri Ketiga Tagih Uang Mahar ke Suami, Mertua Tewas Setelah Makan Masakan Menantu

Korban pembunuhan berinisial M dan seorang perempuan berinisial T (15) masuk dalam jaringan prostitusi online itu.

Mereka ditetapkan sebagai korban ekploitasi anak.

Peran tersangka

Verawaty menambahkan, lima orang yang berasal dari Bandung, Jawa Barat, itu memiliki peran masing-masing.

DR merupakan muncikari dari M yang juga kekasihnya, sedangkan pasangan suami istri DK dan NK muncikari dari T.

Petugas Satreskrim Polres Kediri Kota memeriksa kamar 421 sebuah hotal yang menjadi TKP pembunuhan gadis remaja asal Kota Bandung, Rabu (3/3/2021).
Petugas Satreskrim Polres Kediri Kota memeriksa kamar 421 sebuah hotal yang menjadi TKP pembunuhan gadis remaja asal Kota Bandung, Rabu (3/3/2021). (surya/didik mashudi)

NK adalah ibu kandung T, sementara DK adalah ayah sambungnya.

Verawaty mengungkapkan, mereka sengaja datang ke Jawa Timur sejak Februari dan sekitar seminggu terakhir berada di Kota Kediri.

Mereka berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lain.

"Tinggalnya berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya," lanjut Verawaty.

Baca juga: Kronologi Temuan Jenazah di Tengah Hutan, Penyebab Kematian Korban Terungkap

Baca juga: Oknum Kades di Gunungputri Bogor Dipolisikan, Diduga Minta Jatah ke Pengusaha

Saat peristiwa pembunuhan terjadi, para muncikari tersebut juga menginap di hotel yang sama dengan M.

Verawaty menambahkan, modus operandi para muncikari itu menggunakan aplikasi pertemanan MiChat, untuk menjaring lelaki hidung belang.

Para lelaki hidung belang itu diminta ke hotel jika sudah ada kesepakatan harga.

Para muncikari itu mengambil uang jasa prostitusi pada kisaran Rp 700.000 sampai Rp 800.000 dan layanan pijat plus sekitar Rp 200.000 sampai Rp 350.000.

"Pokoknya setiap hari selalu ada servis, ada pelanggan," ujar Verawaty.

Para tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri Kota.

Salah satu tersangka, DR, dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Para muncikari saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021).
Para muncikari saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021). (KOMPAS.com/ M.AGUS FAUZUL HAKIM)

Adapun tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara korban T, kini dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial di Kediri karena statusnya masih anak-anak.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya ponsel, billing hotel, serta daftar mutasi rekening.

Pengakuan tersangka

Saat diinterograsi, NK mengaku menjual anak kandungnya ke pria hidung belang untuk melunasi utang.

NK menyatakan beban hidupnya cukup berat.

Wanita yang mengaku bekerja sebagai pemulung barang bekas itu berdalih hasil pekerjaannya tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Anak saya tujuh, masih kecil-kecil," kata NK di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021).

NK mengaku memiliki utang sebesar Rp 3 juta di kampung halamannya, Bandung.

Jumlah itu didapat berdasarkan akumulasi dari berbagai utang, yang paling besar adalah kontrak rumah.

"Utang saya banyak. Penginnya lunas lalu pulang," katanya.

Seminggu di Kediri, NK dan suaminya DK telah meraup uang Rp 4,5 juta dari hasil eksploitasi anaknya yang berusia 15 tahun.

Namun, uang itu langsung habis. Uang tersebut digunakan membayar hutang.

Sebagian lainnya, kata dia, dikirim ke kampung untuk kebutuhan anak-anak di rumah.

"Habis untuk bayar utang dan kirim ke rumah untuk beli susu anak-anak," dalihnya.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved