Cabuli Sekretaris, si Bos Baru Sadar Pasca Dipenjara, Putuskan Mualaf & Disunat : Hati Saya Terenyuh

JH menuturkan bahwa dirinya juga melakukan aksi pencabulan serupa terhadap dua pegawai lainnya berinisial AA dan BB

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Cabuli sekretaris dan karyawati lain, si bos baru sadar pasca dipenjara, putuskan jadi mualaf dan disunat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Masih ingat sosok Bos yang cabuli sekretarisnya di ruangan?

Ya, bos perusahaan swasta berinisial JH (47) itu rupanya sudah disunat di kantor polisi.

Seperti dilansir sebelumnya, JH merupakan tersangka kasus pelecehan seksual yang kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara.

JH ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara setelah mencabuli dua orang sekretaris pribadinya.

Baca juga: Motif Suami Tembak Istri di Rumah Mertua Terungkap, Korban Sempat Dicekik di Depan Ayahnya

Hasil pengembangan, didapati ada dua korban lainnya yang pernah menjadi korban kebejatan JH.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, JH baru mengakui bahwa korban kebejatannya tak hanya DF (25) dan EFS (23).

Belakangan, JH menuturkan bahwa dirinya juga melakukan aksi pencabulan serupa terhadap dua pegawai lainnya berinisial AA dan BB.

"Diduga ada korban lain yaitu AA dan BB. Namun, saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi," kata Nasriadi.

JH mengaku saat itu dirinya dipengaruhi minuman keras hingga nekat melakukan hal biadab kepada karyawatinya sendiri.

Sementara itu, baru-baru ini JH dikabarkan telah disunat di kantor polisi.

Tersangka JH saat ini resmi menjadi mualaf setelah melalui segelintir proses selama menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Adapun proses khitanan atau sunat terhadap JH berlangsung di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara berlangsung sekitar 30 menit.

JH dikhitan oleh anggota Tim Dokkes Polres Metro Jakarta Utara.

"Kita baru saja melakukan khitan untuk saudara JH. Dia pun karena kemauan sendiri memutuskan menjadi mualaf dan disunat di rutan Polres Metro Jakarta Utara," kata Sutikno, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Puas Setubuhi 2 Gadis Muda, Kedok Pria Ini Terbongkar Setelah Nikahi Kakak Korban

Baca juga: Mertua Tewas setelah Makan Ikan Pindang Buatan Menantu, Tiga Ekor Kucing Ikut Mati

JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara, mendapatkan hadiah seperangkat alat salat usai menjalani proses khitanan pada Selasa (9/3/2021).
JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara, mendapatkan hadiah seperangkat alat salat usai menjalani proses khitanan pada Selasa (9/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Usai dikhitan, JH mendapatkan hadiah berupa seperangkat alat salat dari anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Metro Jakarta Utara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved