Kisah Tiga Gadis Muda 7 Tahun Diperdaya Pria Beristri, Pelaku Menyelinap saat Rumah Korban Sepi
Parahnya, para korban merupakan kakak beradik yang menjadi korban kebuasan pelaku.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tiga orang gadis muda diperdaya pria beristri selama 7 tahun.
Parahnya, para korban merupakan kakak beradik yang menjadi korban kebuasan pelaku.
Saaat melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengiming-ngimingi uang kepada korban.
Peristiwa ini menimpa tiga gadis muda asal Serang, Banten.
Baca juga: Fakta Baru Bos Cabuli Sekretaris di Kantor, Pelaku Disunat di Kantor Polisi: Hati Saya Terenyuh
Baca juga: Motif Suami Tembak Istri di Rumah Mertua Terungkap, Korban Sempat Dicekik di Depan Ayahnya
Baca juga: Puas Setubuhi 2 Gadis Muda, Kedok Pria Ini Terbongkar Setelah Nikahi Kakak Korban
Baca juga: Mertua Tewas setelah Makan Ikan Pindang Buatan Menantu, Tiga Ekor Kucing Ikut Mati
Pelaku diketahui bernama Sartono pria berusia 40 tahun.
Warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang Banten itu tega merudapaksa korbannya yang juga kakak beradik selama 7 tahun.
Korban menjadi sasaran pelaku dalam melampiaskan nafsu bejadnya sejak tahun 2010 hingga 2017..
Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com. Selasa (9/3/2021) mengungkapkan, pelaku bukanlah seorang duda atau perjaka.
Bedasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Sartono sudah mempunyai istri dan tiga orang anak.
"Di sini (Serang) tersangka ini tidak mempunyai keluarga, karena tersangka tadinya Pemalang," kata David.
Baca juga: Kisah Lampu Semprong Kramat Mak Yoyoh, Janda di Bogor yang Hidup 10 Tahun Tanpa Listrik
Baca juga: Kesaksian Dedi Temukan Mayat Gadis Muda di Plastik Sampah, Kabur ke Rumah RT saat Lihat Sikut Korban
Menurut polisi, motif pelaku menyetubuhi tiga kakak beradik ini hanya ingin melampiaskan hawa nafsunya.
"Korbannya ada tiga, tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 kemarin," kata AKP David Adhi Kusuma.
AKP David menambahkan, keseharian pelaku bekerja sebagai seorang buruh pabrik.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang.
Setiap beraksim pelaku selalu memastikan terlebih dahulu jika rumah korban dalam kondisi sepi.
Pelaku kemudian menyelinap masuk ke dalam rumah saat ayah dan ibu korban sedang pergi bekerja.
Korban dan pelaku merupakan orang yang saling mengenal.
Baca juga: Kronologi Pak Lurah Kurung si Teteh Muda Penjaga Warung Kopi di Ruangan, Ini yang Dialami Korban
Baca juga: Pengakuan Gadis 19 Tahun Bunuh Pacarnya di Kamar Penginapan, Aisyah: Aku Hamil Ditinggalkan
Sehingga, pelaku secara mudah masuk ke dalam rumah korban saat orangtua mereka tak ada di rumah.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku kemudian menarik tangan korban dengan paksa lalu dirudapaksa dengan janji akan diberikan uang.
"Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang. Pelaku berhasil merudapaksa ketiga korban dalam waktu yang berbeda," ujar David.
Pelaku yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak itu motifnya ingin melampiaskan hawa nafsunya.
"Di sini (Serang) tersangka ini tidak mempunyai keluarga, karena tersangka tadinya Pemalang," kata David.
Akibat perbuatannya, Sartono kini sudah mendekam di tahanan dan dikenakan Pasal 81 (1), (2) Jo pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Cerita Mamah Muda Dengar Jeritan Tengah Malam dari Balik Dinding, Terkejut Lihat Suami di Kamar Anak
Puas Setubuhi Adik, Pelaku Nikahi Kakak Korban
Kejadian nyaris sama menimpa kakak beradik di Banyumas.
Perbuatan biadab dilakukan pria berinisial AC berusia 23 tahun.
AC nekat memperkosa 2 gadis muda yang merupakan calon adik iparnya.
Tak hanya itu, setelah puas melampiaskan hasrat birahinya, tak lama kemudian pelaku menikah dengan kakak korban.
Sehingga, saat ini korban merupakan adik iparnya.
Kedok pria asal Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang ditutupi selama bertahun-tahun akhirnya terbongkar setelah pelaku menikah dengan kakak korban.
Korban berinisial SOV berusia 12 tahun dan ME berusia 16 tahun
"Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban. Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," terang Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.
Baca juga: Mertua Tewas setelah Makan Ikan Pindang Buatan Menantu, Tiga Ekor Kucing Ikut Mati
Baca juga: Kesaksian Karyawan Lihat Pria Lari Tanpa Busana, Korban Dibuat Tak Berdaya oleh Pacar di Penginapan
Baca juga: Detik-detik Kakek 70 Tahun Tewas saat Bercinta dengan PSK di Kosan, Korban Mendadak Kejang-kejang
Saat ini, pelaku AC sudah diamankan oleh pihak kepolisian setelah orangtua korban lapor polisi.
AC bakal dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menceritakan awal mula insiden persetubuhan yang dialami kedua gadis muda tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, peristiwa tersebut terjadi antara bulan Maret-April 2019 silam.
Kejadian itu berawal saat pelaku bertamu ke rumah korban.
Kasat Reskrim melanjutkan, saat itu tersangka AC belum menjadi kakak ipar korban atau belum menikahi kakak korban.
"Saat itu awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Namun, saat itu korban ME sedang sendirian menonton televisi," kata Berry kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Mengaku Hamil, Gadis 19 Tahun Ini Sudah 2 Kali Rencanakan Pembunuhan, Korban Ditikam saat Berkencan
Rupanya kondisi sepi itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyetubuhi calon adik iparnya.
Kemudian, pelaku pun menarik tangan ME dan membawanya masuk ke kamar tidur di rumah korban.
Korban pun pasrah tak bisa melawan.
Sebab, AC menyetubuhi ME sambil membekap mulut korban dengam tangan supaya tidak berteriak.
Peristiwa itu akhirnya terungkap sekitar bulan Januari 2021.
Korban ME menceritakan kejadian yang dialaminya pada pertengahan 2019 lalu kepada ibunya, SAR (47).
Lebih mengagetkan, setelah ditelusuri adik ME berinisial SOV ternyata juga pernah disetubuhi oleh AC.
Baca juga: Pengakuan Gadis 19 Tahun Bunuh Pacarnya di Kamar Penginapan, Aisyah: Aku Hamil Ditinggalkan
Baca juga: Cerita Mamah Muda Dengar Jeritan Tengah Malam dari Balik Dinding, Terkejut Lihat Suami di Kamar Anak
Mengetahui kejadian tersebut kemudian orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk mengklarifikasi.
Pelaku akhirnya mengakui telah menyetubuhi korban SOV dan ME.
"Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban. Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," jelas Berry.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)