Setahun Beraksi, Kebejatan Ayah pada Anak Gadisnya Terbongkar, Pelaku Cuma Ngaku Khilaf Depan Polisi

Kebejatan Djamludin kepada sang putri kandung ini dilakukan di rumah mereka, sejak tahun 2019.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
fountainhillsrecovery.com via Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan 

"Yang kamu pegang, yang kamu rangsang-rangsang itu anak kamu lho. Anak kandung kamu lho," tegas Veronica lagi.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Andry.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Siswi SMA dalam Plastik

Awal Pengakuan J kepada teman dan ibunya

Setelah setahun dicabuli ayah kandung, J memberanikan diri meluapkan emosinya setahun terakhir ke orang terdekat.

Orang pertama yang mendengar cerita soal pencabulan ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto, Rabu (10/3/2021).

Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.

J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.

Aksi bejat ayah pada putri kandung baru terkuak setelah setahun bungkam, pelaku cuma ngaku khilaf
Aksi bejat ayah pada putri kandung baru terkuak setelah setahun bungkam, pelaku cuma ngaku khilaf (kolase TribunJakarta/ist)

"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.

Setelah itu,  J membongkar perlakuan bejat Djamaludin kepada sang ibu alias istri pelaku sepulang dari tempat PKL.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya," kata Andry.

Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Ungkap Detik-detik Bus Masuk Jurang di Sumedang, Diduga Rem Blong

Bergegas, J dan sang ibu pergi ke pihak Mapolres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan Djamaludin.

"Langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved