Mayat dalam Plastik

Terancam Hukuman Mati, Pembunuh Dua Wanita di Bogor Beri Pengakuan Mengejutkan di Lokasi Pembuangan

Saat digiring petugas kepolisian, pelaku terlihat tenang dengan gestur tubuh berjalan tegak dengan dada membusung.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memperlihatkan tas carrier yang digunakan pelaku MRI untuk membawa korbannya yang sudah ia bunuh, di lokasi pembuangan, Kamis (11/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroh

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Misteri kasus temuan mayat siswi SMA berinisial DP asal Cibungbulang dalam plastik yang ditemukan di Jalan Raya Cilebut, Kampung Jembatan 2, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Ferbruari 2021 terungkap.

Bersamaan dengan terungkapnya kasus temuan mayat dalam plastik polisi juga mengungkap kasus temuan mayat perempuan berinisial ER di Pasir Angin, Kabupaten Bogor.

Kedua korban tersebut dibunuh oleh pelaku pembunuhan biadab berinisial MRI.

Pelaku ditangkap pada Rabu (10/3/2021) kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kosan di wilayah Depok setelah membuang mayat di kawasan Pasir Angin pada dini hari.

Saat digiring petugas kepolisian, pelaku terlihat tenang dengan gestur tubuh berjalan tegak dengan dada membusung.

Meski kepalanya terus merunduk namun pandangan mata pelaku tetap melirik memperhatikan kondisi sekitar saat digiring petugas.

Baca juga: Begini Reaksi Pembunuh Sadis yang Tewaskan 2 Perempuan Muda di Bogor, Wajahnya Terlihat Tenang

Baca juga: Firasat Eha Sebelum Akhirnya Telanjang Demi Menyelamatkan Diri, Baju & Kaki Terjepit: Saya Khawatir

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun, kemudian kami lapis dengan pembunuhan berencana, kami juga melapis dengan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendahnya 15 tahun penjara," ujarnya.

Pengakuan Pembunuh

Taklama setelah berhasil ditangkap polisi langsung bergerak cepat melakukan pendalaman dan pengembangan.

Pelaku pembunuhan biadab itu digiring petugas ke dua lokasi penemuan mayat yang dibuang oleh pelaku setelah sebelumnya dibunuh di sebuah penginapan di Puncak Bogor.

Saat digiring petugas ke lokasi penemuan mayat di Cilebut, gestur pelaku masih tetap tegap.

Sambil berjalan menunduk dengan mata terus melirik memperhatikan situasi sekitar pelaku menunjukan tempat pembuangan.

Usai menghabisi korbannya, pelaku mengaku memasukkan tubuh DP ke dalam plastik.

Dengan mengikat kaki dan menekuk badan korbannya, pelaku memasukan korban ke dalam plastik dan kemudian dimasukan ke dalam tas carrier, lalu digendong hingga menuju lokasi pembuangan.

Baca juga: Menjajal Mewahnya Kapal Express Merak-Bakauheni, Hanya Rp 65 Ribu Nikmati Fasilitas Sepuasnya

Dari pengakuannya, pelaku menggendong mayat tersebut dengan menyusuri beberapa ruas jalan.

Karena menjelang pagi dan warga sudah ada yang beraktivitas, ia pun nekat membuangnya di sisi jalan.

"Saya naronya di atas (kepalanya) kemudian ditekuk badan ditekuk dipaksa, (alasan buang di lokasi) karena sudah banyak warga sepanjang jalan saya bingung mau buang ke mana, sepanjang jalan saya sudah bingung mau buang ke mana akhirnya saya buang di sini," ujarnya.

Tak menyesal dengan perbuatan pertama, MRI kembali melakukan pembunuhan kedua dan mayatnya dibuang ke wilayah Pasir Angin, Kabupaten Bogor.

Setelah dari lokasi pertama, kemudian Kapolresta Bogor Kota menggiring pelaku ke lokasi ke dua yaitu lokasi penemuan mayat perempuan berinisial ER yang ditemukan pada 10 Maret 2021.

Baca juga: Motif Pembunuhan 2 Perempuan di Bogor Terungkap, Wanita Muda Jadi Incaran Pelaku

Di sana pelaku juga memberikan pengakuan mengejutkan.

Pelaku membuang korban yang sudah lebih dulu dikencani lalu dihabisi.

Dengan posisi ditekuk, pelaku biadab itu memasukan korban yang sudah meninggal dunia ke dalam tas.

Dengan posisi tubuh tegak, wajah merunduk dan mata melirik ke sekitar, pelaku dengan fasih mengatakan bahwa tak butuh waktu lama untuk membuang mayat yang digendongnya di dalam tas ransel.

"Enggak sampai lima menit (membuang mayat) cuma ditarik saja (tasnya)," ujarnya.

Modus dan Motif Pelaku

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa dalam menjalankan aksi jahatnya pelaku memanfaatkan media sosial untuk merayu korbannya.

Dengan mengiming-imingi inbalan uang, MRI merayu para korbanya untuk diajak bertemu.

"Modusnya sama yaitu berkenalan melalui media sosial kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang dan sebagainya, diajak jalan-jalan ke daerah Puncak, kemudian sampai di Puncak selesai berkencan kemudian dihabisi nyawanya dengan mencekik, ini sesuai dengan hasil otopsi," ujarnya saat rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memang sengaja memilih perempuan yang masih berusia muda.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Berantai, Tekuk Jasad Korban Agar Masuk Tas Carrier : Kepalanya di Atas

"Jadi dari dua ini motifnya masih sama supaya bisa berkencaan dan juga menikmati korbannya kemudian melakukan pembunuhan dengan sasarannya perempuan, maka sasarannya adalah yang mudah dia kuasai," ujarnya.

Setelah membunuh korbannya pelaku pun mengambil barang berharga milik korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barangbukti handphone dan uang hasil penjualan handphone serta kalung emas milik korban.

Pelaku Bunuh Dua Korbannya di Penginapan yang Sama

Pelaku pembunuhan sadis dan biadab yang mayatnya ditemukan di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021 dan di Lapangan Desa Pasir Angin, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021 ternyata merupakan orang yang sama.

Pengungkapan kasus pembunuhan sadis dan biadab tersebut berhasil diungkap oleh Petugas gabungan dari Reserse Polresta Bogor Kota dibantu oleh Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan mayat berinisial MRI (21).

Awalnya polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus temuan mayat di Jalan Raya Cilebut dengan korban inisial DP.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Janda Muda dan Siswi SMA di Bogor, Pelaku Menikmati Momen Meninggalnya Korban

Sekitar dua Minggu polisi berhasil menangkap MRI di tempat persembunyiannya di wilayah Depok.

Saat diperiksa rupanya MRI juga mengaku sebagai pelaku pembunuhan ER yang mayatnya ditemukan di wilayah Pasir Angin Kabupaten Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa perbuatan biadab tersebut dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu kurang dari dua minggu.

"Antara kejadian pertama dengan kejadian yang kedua dari 25 Februari sampai dengan tanggal 10 Maret itu ada sekitar dua minggu," ujarnya.

Dari hasil keterangan pelaku yang diterima polisi, pelaku menghabisi nyawa korbannya di sebuah penginapan.

Kedua korbannya dihabisi di penginapan yang sama dengan waktu dan kamar yang berbeda.

"Di sebuah penginapan daerah Puncak, keduanya di tempat yang sama hanya beda kamar," katanya.

Baca juga: Beraksi Bak Pembunuh Berantai, Rian Bogor Bongkar Alasan Habisi 2 Korban : Saya Benci Sama Perempuan

Pelaku Ditangkap di Tempat Persembunyian

Kapolresta Bogot Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (10/3/2021).

"Alhamdulillah, atas kegigihan dan keuletan tim gabungan Reserse, telah berhasil  mengungkap kasus  pembunuhan wanita dalam plastik hitam TKP Cilebut Tanah Sareal tanggal 25 Febuari 2021," ujarnya, Kamis (11/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku melakukan dua kali aksi pembunuhan dalam waktu berdekatan.

"Polresta Bogor Kota telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI (21) yang kami duga berprilaku layaknya serial killer atau pembunuhan berantai," ujarnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh MRI secara keji tersebut  diketahui setelah tim gabungan melakukan penyelidikan panjang kurang lebih sekitar dua minggu.

Dari hasil pemeriksaan 15 orang saksi aksi biadab MRI pun bisa terbongkar.

"Dari hasil pengembangan termasuk jejak digital diketahui pula bahwa pelaku tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan terhadap korbannya," katanya.

Selain melakukan aksi pembunuhan terhadap DP yang mayatnya ditemukan di dalam plastik di Jalan Raya Cilebut pada 25 Februari 2021, rupanya pelaku MRI juga melakukan kembali pembunuhan pada seorang wanita berinisial ER yang mayatnya ditemukan tergeletak di wilayah Pasir Angin, Kabupaten Bogor, pada 10 Maret 2021.

Dari keterangan tersangka, pelaku melakukan menjerat korbannya dengan cara berkenalan di media sosial.

"Jarak antara kejadian pertama dengan kejadian yang kedua dari 25 februari sampai dengan tanggal 10 Maret itu ada sekitar dua minggu modusnya sama yaitu berkenalan melalui media sosial kemudian mereka berjumpa dengan iming iming uang dan sebagainya," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved