Breaking News

Link Daftar KIP-Kuliah untuk UTBK SBMPTN 2021, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id Cek Syaratnya

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah

Editor: khairunnisa
Tangkap layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Halaman web kip-kuliah.kemdikbud.go.id - Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan KIP Kuliah yang digunakan mendaftar UTBK-SBMPTN 2021. Simak syarat mendapatkan KIP-Kuliah dalam artikel berikut ini 

Terdapat beberapa tahapan untuk mendaftar KIP-Kuliah, yaitu:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

* ) NB : NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.

Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

Baca juga: Digeruduk Warga Penggemar Ikatan Cinta Gara-gara Mati Lampu, Kades Banyumas Curhat Tulis Ini di WA

Jangka Waktu Pemberian KIP-Kuliah

Terdapat jangka waktu pemberian KIP-Kuliah, yaitu:

Program Reguler:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved