BLT UMKM Tahap 3 Dicairkan Bulan Ini, Simak Dokumen yang Diperlukan untuk Ambil Dana Rp 2,4 Juta
Bantuan UMKM Maret ini merupakan tahap ketiga yang dibuka Kementrian Koperasi dan UKM berkerjasama dengan Kementerian Keuangan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - BLT UMKM tahap 3 kembali akan dicairkan pada bulan Maret 2021.
Peserta yang ingin daftar bisa dipantau melalui www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id untuk menghindari penipuan.
Bantuan UMKM atau bantuan presiden ( Banpres ) Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) bakal dibuka kembali Maret 2021.
Bantuan UMKM Maret ini merupakan tahap ketiga yang dibuka Kementerian Koperasi dan UKM berkerjasama dengan Kementerian Keuangan
Cara daftar Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021
Pendaftaran datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline dengan membawa seluruh persyaratan.
Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.
Bantuan UMKM ini diberikan Rp 2,4 juta secara hibah, dalam rangka stimulus ekonomi membantu pelaku usaha mikro ditengah pandemi covid-19
Setelah melakukan pengajuan bantuan peserta bisa melakukan pengecekan online BLT UMKM atau Banpres BPUM melalui link eform BRI.
Baca juga: Subsidi Gaji Akan Cair Bulan Maret, Begini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI
- Login link e-from BRI https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM"
Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Baca juga: Cair Bulan Maret, Ini Cara Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu dan Syarat Penerima
Syarat Daftar BLT UMKM 2021
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Baca juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 14, Apakah Anda Lolos? Cek Infonya di Sini
Bantuan UMKM harus diusulkan oleh lembaga pengusul sebagai berikut :
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Data yang harus dilengkapi :
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Baca juga: Subsidi Listrik Gratis Bulan Maret Sudah Bisa Diklaim, Begini Caranya
Perlu diketahui, dana Banpres produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Baca juga: Jokowi Sepakat BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Berlanjut, Subsidi Gaji Cair Bulan Maret
Cara Pengambilan Dana Bantuan di Bank
Penerima bantuan akan SMS bahwa mereka terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM atau bisa melalui pengecekan ke link eform bri di eform.bri.co.id/bpum.
Selanjutnya, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Surat Pernyataan ini akan diberikan oleh pihak Bank Penyalur seperti BRI secara gratis saat kita lapor akan mencairkan bantuan.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadwal BLT UMKM Tahap 3, Siapkan Dokumen untuk Mengambil Dana Tunai Rp 2,4 Juta