Pernah Aniaya Istri, Pria Ini Berbuat Lebih Keji Setelah Bebas Penjara, Anak Gadisnya Trauma

Kisah pilu gadis remaja diperkosa ayah kandungnya hingga dianiaya. Korban trauma, pelaku ternyata sempat masuk bui gara-gara kasus penganiayaan.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
Shutterstock
Ilustrasi / curhat pilu gadis remaja diperkosa ayah kandungnya hingga dianiaya 

Pelaku lantas kembali memaksa putrinya untuk berhubungan badan.

Baca juga: Geger Cerita Gadis 18 Tahun Melahirkan saat Ujian, Begini Pengakuan Pemuda yang Menghamilinya

Baca juga: Cerita Gadis SMA 2 Tahun Dinodai Kakeknya, Awalnya Korban Diraba saat Tidur di Kamar: Terpaksa

Korban selalu menolak namun pelaku mengancam tidak membayar biaya sekolah dan tidak akan menafkahi dua adik korban yang masih kecil.

Saat hendak diperkosa lagi pekan lalu, korban mengancam akan menceritakan perbuatan pelaku pada kerabatnya.

"Pelaku pun menganiaya korban. Soal alasan korban lalai tidak mengumpulkan tugas dan dianiaya pelaku, korban memiliki alasan tersendiri, tidak bisa mengikuti sekolah secara online karena tidak memiliki handphone," ungkapnya.

"Karena takut maka korban kabur dari rumah. Selain itu pelaku memaksa korban dan memerkosanya," tambah Jaha.

Karena sudah tak tahan, korban bercerita kepada keluarga dan sebuah lembaga bantuan hukum.

Hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolres Kupang Kota.

Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku.

Saat diinterograsi, pelaku sempat membantah.

Namun ketika dikonfrontasi dengan sejumlah saksi, pelaku akhirnya mengaku.

"Motif pelaku memperkosa anaknya karena nafsu lantaran sudah lama 'puasa' dan sudah lama tidak melakukan hubungan biologis," kata Jaha.

Pelaku juga mengaku kesepian saat di bui.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat (1) dan (3), Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Kita jerat juga dengan pasal dalam KUHP karena tindakannya berlanjut serta dilakukan ayah kandungnya," jelasnya.

Dari tiga pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtua atau denda Rp 5 miliar

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved