Syarat Agar Penderita Penyakit Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Simak Ketentuannya

Vaksin sangat perlu dilakukan karena penyintas jantung rentan terhadap paparan Covid-19.

Editor: khairunnisa
kompas.com/THINKSTOCK
Ilustrasi. 

Oleh karenanya, tidak hanya melakukan pencegahan dengan mengikuti protokol Kesehatan. Tapi juga ikut berupaya dengan melakukan vaksinasi.

Namun, dr Isman menambahkan pasien penyakit Jantung harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar boleh divaksin.

Baca juga: Ayus Mangkir Sidang Cerai, Ririe Fairus Komentari Video Nissa Sabyan Nangis di Lagu Terbaru

Baca juga: Obat Alami untuk Meredakan Sakit Gigi, Ini 8 Cara Ampuh untuk Mengobati Sakit Gigi

Berikut ini syarat dan ketentuannya

Kondisi Tubuh Stabil

Pertama, pastikan kondisi tubuh stabil.

Tidak ada gejala dari penyakit jantung yang ditemukan.

Semisal sesak nafas, mudah kelelahan, irama jantung dan lainnya.

Tekanan Darah Tak Boleh Tinggi

Kedua, pastikan tekanan atayu tensi darah tidak melebihi 140.

Apa lagi jika ada riwayat pingsan berulang.

Perhatikan Kadar Gula

Begitu pula pada kadar gula pasien.

Semua harus dicek kembali oleh dokter dan dipastikan tubuh dalam keadaan sehat bugar.

"Kalau memang irama jantung belum bagus, denyut nadi tidak beraturan, maka hindari vaksinasi. Kalau sudah teratur dan terkendali oleh tindakan atau obat-obatan, baru vaksin," katanya lagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penderita Penyakit Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya, https://www.tribunnews.com/corona/2021/03/17/penderita-penyakit-jantung-boleh-divaksin-covid-19-perhatikan-syarat-dan-ketentuannya?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved