Ajak Siswi SMK ke Rumah, Pria Mabuk Tak Berkutik Digerebek Ibu Korban, Aksi Bejatnya Terbongkar
Pria di Kabupaten Kupang harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan telah merudapaksa seorang siswi SMK, NMN (15).
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) harus berurusan dengan polisi karena ulahnya.
Pria berinisial HM (35) itu dilaporkan telah merudapaksa seorang siswi SMK, NMN (15).
Aksi tak terpuji pria tersebut dipergoki langsung oleh ibu kandung korban.
Saat melakukan aksinya, pelaku sedang dalam keadaan mabuk.
Kini pelaku telah di Mapolres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi
Peristiwa itu berawal ketika pelaku mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp.
Pelaku dan korban bertetanggan, rumahnya berdekatan hanya dibatasi pagar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Paur Humas Polres Kupang Aipda Randy Hidayat saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (17/3/2021) sore.
Randy menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/3/2021) sekitar Pukul 01.00 Wita di Dusun I, Desa Soliu.
Baca juga: Siswa SMP Ditangkap karena Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun, Rumah Orangtuanya Dirusak Warga
Baca juga: Kakek 63 Tahun Nodai Anak Tetangga, Korban Diancam Pelaku Kini Hamil 7 Bulan : Nanti Dimarahi
Awalnya, HM yang yang sedang mabuk minuman keras, mengirim pesan WhatsApp kepada korban yang juga tetangganya untuk bertemu di rumah HM.
"Rumah korban dan pelaku berdekatan karena hanya dibatasi pagar," ujar Randy.
Saat itu korban menuruti kemauan pria mabuk itu yang kemudian mendatangi rumah HM.

Korban langsung ditarik tangannya oleh pelaku lalu masuk ke dalam kamar dan duduk bersama pelaku.
Kemudian pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Korban pun pasrah saat pelaku mencabuli dan memerkosanya," kata dia.
Selang beberapa waktu tiba-tiba ibu korban mencari korban. Sontak korban pun bersembunyi.
Baca juga: Perkosa Pacarnya di Kamar, Pelaku Keraskan Suara Musik Saat Korban Minta Tolong
Baca juga: Kronologi Siswi SD Dirudapaksa Oknum Guru di Tengah Hutan, Modus Minta Antar Kasih Kado ke Pacar
Hingga akhirnya ibu korban akhirnya memergoki pelaku sedang bersama korban di kamar.
Mengetahui hal itu, keluarga yang tak terima melaporkan kasus pencabulan dan pemerkosaan ini ke pos polisi Amfoang Barat Laut.
Mendapat laporan tersebut, polisi pun bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi berupa pakaian pelaku dan korban.
Selain itu, polisi juga membawa korban ke Puskesmas setempat untuk divisum.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2, juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pengakuan Oknum Guru yang Puluhan Kali Nodai Gadis 17 Tahun, Awalnya Diajak ke Rumah: Sudah 10 Kali
Baca juga: Nasib Pilu Bocah SD Diperkosa Oknum Guru di Hutan, Dibujuk Antar Kado Lalu Ditinggal di SPBU
"Saat ini polisi sudah amankan pelaku. Sebagai catatan bahwa kasus tersebut terjadi diduga pelaku sudah berulang kali melakukannya namun belum diketahui orang tua korban.
Pada saat terjadinya kasus tersebut korban dalam keadaan menstruasi dan pelaku dalam keadaan mabuk (miras sopi). Pelaku tersebut juga residivis dalam kasus yang sama," pungkas Randy.