CPNS 2021

Besaran Gaji CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Juga Formasi yang Dibutuhkan

Berapakah besaran gaji pokok yang bakal diterima bagi yang mendaftar CPNS atau PPPK 2021 menggunakan ijazah SMA/sederajat ?

Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa
besaran gaji CPNS 2021 bagi yang berijazah SMA/SMK 

Namun, ada juga formasi untuk lulusan SMA/SMK dengan kuota penerimaan yang cukup banyak.

Bahkan tercatat, ada bebeberapa instansi membuka formasi untuk lulusan SMA pada CPNS 2017, CPNS 2018, dan CPNS 2019.

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bagi pemegang ijazah SMA/sederajat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK yang digelar pada tahun ini.

Beberapa instansi yang biasanya buka formasi untuk lulusan SMA adalah Kemenkumhan, Kejaksaan Agung, Kementerian LHK, BNN, Kementerian Pertanian, Kemendikbud, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Berikut telah kami rangkum sejumlah informasi terkait instansi yang membuka formasi CPNS untuk lulusan SMA/SMK, berdasarkan seleksi penerimaan pada tahun 2019.

Baca juga: Jelang CPNS 2021, Ini Soal-soal Latihan dan Kunci Jawabannya, Bisa untuk Belajar di Rumah

Informasi tersebut juga dilengkapi dengan syarat pendaftarannya sesuai dengan jabatan formasi yang dibuka.

1. Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu instansi yang membuka lowongan CPNS terbesar dengan syarat lulusan SMA/SMK.

Pada tahun 2019, Kemenkumham membuka 3.532 formasi khusus bagi lulusan SMA sederajat atau lulusan SMA/SMK/MA.

Rinciannya, sebanyak 2.875 untuk penjaga tahanan/sipir dan 657 untuk pemeriksa keimigrasian.

Pada tahun 2017 dan 2018, Kemenkumham juga membuka formasi serupa.

Merujuk seleksi CPNS tahun 2019, berikut adalah beberapa syarat khusus daftar CPNS di Kemenkumham untuk lulusan SMA, yang dirangkum dari laman kemenkumham.go.id.

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.

2. Untuk formasi umum serta putra/putri Papua dan Papua Barat:

- Bagi pendaftar dengan sekolah dari luar negeri, telah memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan Kemendikbud.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved