CPNS 2021

Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Non Guru, Ini Formasinya

Pendaftaran, menurut Tjahjo, dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa
Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK non guru 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menginformasikan pemerintah tengah menyusun tahapan pengadaan CPNS 2021 dan PPPK 2021 non Guru.

Direncanakan tahapan pendaftaran akan dibuka pada bulan Mei-Juni 2021.

Pendaftaran, menurut Tjahjo, dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara tahapan seleksi, akan dilaksanakan dari bulan Juli sampai Oktober 2021.

Seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN.

"Pada tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi di adakan. Tetapi pada intinya seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi," ungkapnya.

Sebagai gambaran, lanjut Tjahjo, pada tahun 2020, untuk seleksi kompetensi dasar (SKB) CPNS dilaksanakan di 440 titik lokasi.

Sementara untuk seleksi kompetensi bidang (SKB) dilaksanakan di 268 titik lokasi. Sedangkan tahapan pengumuman kelulusan akan dilakukan pada bulan November 2021.

"Berikutnya, tahapan pemberkasan dan Penetapan NIP yang direncakan akan dilaksanakan pada November 2021 sampai Januari 2022" katanya.

Intinya, kata Tjahjo, pelaksanaan pengadaan ASN atau rekrutmen ini akan dilakukan setelah penetapan rencana kebutuhan.

Rencana kebutuhan sendiri akan ditetapkan oleh Menpan RB pada akhir Maret 2021.

"Pada saat ini sedang pada tahap finalisasi," ujarnya.

Baca juga: Besaran Gaji CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Juga Formasi yang Dibutuhkan

Proses pengadaan ASN itu sendiri, kata Tjahjo, akan dibagi ke dalam tiga kategori.

Pertama, pengadaan melalui Sekolah Kedinasan.

Kedua, pengadaan CPNS dan PPPK non Guru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved