Video Mesum Bogor
Tak Hanya di Bogor, Pasangan Sejoli Ini Ternyata Sudah Buat Puluhan Video Mesum, Terkuak Statusnya
Terungkap pemeran video mesum di hotel Bogor yang viral di media sosial. Ternyata pasangan kekasih.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
Sedangkan si laki-lakinya merekam.
Keduanya kemudian masuk ke dalam kamar hotel.
"Sepasang kekasih ini sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila untuk diunggah di situs yang dijual secara per tayang guna mendapat keuntungan," ucap Erdi.
Baca juga: Identitas Pemeran Video Mesum di Hotel Bogor Terkuak, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Syuting Video Pasangan Mesum di Bogor Dilakukan Belum Lama Ini, Pihak Hotel : Tiga Minggu yang Lalu
Keduanya telah ditahan di Mapolda Jabar dan ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Mereka sudah memproduksi konten porno sejak November 2020 yang seluruhnya diunggah dengan cara dijual," ucap dia.
Diketahui RTM berprofesi sebagai driver transportasi online dan PVT, perempuan asal Minahasa, tidak bekerja.
"Sudah 26 konten porno yang diproduksi dan keduanya mendapat keuntungan selama ini Rp 19,5 juta. Keduanya diamankan di Cibinong Bogor, Kamis (18/3/2021) karena tinggal se rumah," ucap Erdi.
"Dijual secara per tayang istilahnya pay per view," tambahnya.
Pelaku diamankan di kos kawasan Cibinong Bogor
Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengindetifikasi kedua pemeran video mesum itu.

Tak lama, polisi kemudian menjemput keduanya di salah satu kos-kosan di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan, video porno itu dibuat pelaku di salah satu hotel di Kabupaten Bogor pada Jumat (12/3/2021) lalu.
Pasangan sejoli ini melakukannya atas kesepakatan bersama.
Video tersebut kemudian diunggah ke salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan berupa materi uang.
Baca juga: Pemeran Video Mesum di Hotel Bogor Ditangkap di Cibinong, Ini Kata Kapolres Bogor
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentabg perubahan atas UU TI No.11 tahun 2008 tentabg ITE, dan Pasal 4 Ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi.