Soal Sikap Rizieq Shihab di Persidangan, Mahfud MD : Sudah Ada Aturannya

Saat konferensi pers, Mahfud MD memberi tanggapan soal sikap hakim di persidangan Rizieq Shihab.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021). Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengacara Hotman Paris menanyakan sikap hakim dalam persidangan Rizieq Shihab kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Hotman Paris dan Mahfud MD syuting bersama di kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

Saat konferensi pers, Mahfud MD memberi tanggapan soal sikap hakim di persidangan Rizieq Shihab.

Ia menyampaikan, hakim mempunyai wewenang tertinggi dalam proses persidangan.

Selanjutnya, pemerintah hingga polisi akan melaksanakan keputusan dari hakim.

"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah, itu hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu.

"Nanti aparat pemerintah, polisi, kejaksaan, itu melaksanakan."

"Hakim ingin begini itu sudah ada aturannya," sambung Mahfud MD.

Hotman Paris lalu bertanya apakah Mahfud MD setuju dengan sikap hakim.

Lalu, apakah hakim di persidangan Rizieq Shihab itu perlu lebih keras.

Mahfud MD menilai, hakim memang perlu untuk bersikap keras di persidangan.

Namun, pemerintah tak mempunyai wewenang untuk mengatur sikap dari hakim.

"Iya dong kalau itu, tetapi itu urusan hakim," katanya.

"Saya pemerintah enggak boleh, 'eh hakim harus begini'."

"Ketahuilah bahwa saya bukan hakim enggak boleh, 'hei harus begini, hakimnya harus begini'," jelas Mahfud MD.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved