Malam Hari Teriak Bikin Warga Curiga, Aksi Mama Muda dengan Pria di Belakang Rumah Terbongkar
Aksi aborsi seorang wanita berinisial PS (21) di Karumun Kepulauan Riau terbongkar.
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi - Aksi aborsi seorang wanita berinisial PS (21) di Karumun Kepulauan Riau terbongkar.
"Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online. Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).
Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.
Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.
Wanita di Karimun itu dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP.
Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.
"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-garis-polisi.jpg)